Iklan
![]() |
| DPRK Aceh Singkil |
Aceh Singkil – DPRK Aceh Singkil mulai menguji langkah politik penggunaan hak interpelasi terhadap kebijakan Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon. Uji coba itu ditandai dengan digelarnya rapat internal pimpinan dan anggota dewan untuk menindaklanjuti tuntutan Solidaritas Mahasiswa Pemuda Aceh Singkil, Senin (9/2/2026).
Pantauan PENAACEH, rapat berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Singkil dan dipimpin langsung Ketua DPRK Amaliun, didampingi dua wakil ketua, Wartono dan Darto. Sejumlah ketua fraksi, anggota DPRK, serta bagian hukum Sekretariat DPRK turut hadir dalam pembahasan tersebut.
Rapat difokuskan pada pengkajian dasar hukum dan prosedur apakah tuntutan mahasiswa untuk menggunakan hak interpelasi layak dilanjutkan ke tahap formal atau justru berhenti di pembahasan awal. Hingga pukul 15.30 WIB, rapat masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.
Interpelasi Tak Bisa Diputuskan di Rapat Pimpinan
Sumber di lingkungan DPRK Aceh Singkil menyebutkan, rapat tersebut belum masuk pada tahap pengambilan keputusan, melainkan sebatas “uji kelayakan politik dan hukum”. Sebab, sesuai aturan perundang-undangan, hak interpelasi tidak bisa diputuskan hanya melalui rapat pimpinan atau alat kelengkapan dewan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepala daerah terkait kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.
Secara mekanisme, interpelasi harus diusulkan secara tertulis oleh anggota DPRK, disertai materi kebijakan yang dipersoalkan dan alasan permintaan keterangan. Setelah itu baru dibawa ke rapat paripurna.
Paripurna Jadi Penentu
Artinya, kelanjutan interpelasi terhadap Safriadi Oyon sangat bergantung pada dinamika politik di rapat paripurna. Dalam forum itu, fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan resmi sebelum dilakukan pengambilan keputusan apakah hak interpelasi disetujui sebagai hak lembaga atau tidak.
Jika disetujui mayoritas anggota DPRK, pimpinan dewan wajib menjadwalkan pemanggilan bupati untuk memberikan penjelasan resmi dalam sidang paripurna. Jawaban kepala daerah tersebut nantinya akan dievaluasi oleh DPRK.
Kalau penjelasan bupati dinilai tidak memadai, DPRK bisa saja menaikkan eskalasi pengawasan ke hak angket. Tapi semua itu bertahap dan tidak bisa lompat prosedur.
Ujian Konsistensi DPRK
Langkah DPRK Aceh Singkil menggelar rapat internal usai aksi mahasiswa dinilai sebagai sinyal awal bahwa isu interpelasi mulai digarap serius. Namun, publik masih menunggu apakah DPRK benar-benar berani membawa isu tersebut ke paripurna atau justru berhenti di ruang rapat internal.
Hak interpelasi sendiri kerap disebut sebagai “alarm politik” DPRD terhadap kepala daerah. Digunakan untuk klarifikasi, bukan menjatuhkan. Namun dalam praktiknya, interpelasi sering kali menjadi ujian konsistensi DPRD antara keberpihakan pada kepentingan publik atau kompromi politik.
Apakah DPRK Aceh Singkil akan melanjutkan ke paripurna atau memilih memandekkan wacana interpelasi, diperkirakan akan terjawab dalam waktu dekat.

Tutup Iklan