Iklan

Selasa, 03 Februari 2026, 12.45.00 WIB
ACEH SINGKIL

Tak Ada Alasan Teknis, DPRK Desak Pemkab Aceh Singkil Segera Lantik PPPK Tahap II

Iklan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I bersama mitra kerja di Gedung DPRK Aceh Singkil, Senin (2/2/2026).

Aceh Singkil – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menegaskan tidak ada lagi alasan teknis maupun anggaran bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk menunda pelantikan ratusan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. DPRK mendesak agar pelantikan dilakukan sebelum bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I bersama mitra kerja di Gedung DPRK Aceh Singkil, Senin (2/2/2026). RDP itu turut dihadiri Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi I, Afrrijal dan H. Mairaya, serta anggota Komisi I lainnya, Surianto dan Decroly Tumangger.

“Kami menegaskan, tidak ada lagi alasan untuk menunda. Secara teknis tidak ada kendala, anggaran juga tersedia. Karena itu Pemkab Aceh Singkil, dalam hal ini Bupati, harus segera melantik PPPK Tahap II sebelum Ramadhan,” tegas Ramli Boga.

Ia menyebutkan, seluruh peserta PPPK Tahap II merupakan tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk diangkat menjadi ASN. Oleh karena itu, penundaan pelantikan dinilai berpotensi merugikan para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.

Berdasarkan hasil RDP bersama mitra Komisi I, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK), serta Asisten III Setdakab Aceh Singkil, DPRK menyimpulkan bahwa tidak ditemukan hambatan baik dari sisi regulasi, teknis administrasi, maupun kesiapan anggaran.

“Kesimpulan rapat jelas, tidak ada celah lagi untuk menunda. Karena itu kami merekomendasikan dan mendesak agar pelantikan segera dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Aceh Singkil, Edi Salman, menjelaskan bahwa keterlambatan pelantikan PPPK Tahap II disebabkan oleh tahapan uji publik hasil seleksi yang berlangsung hingga awal Desember 2025, serta adanya musibah banjir yang melanda Aceh Singkil pada akhir November 2025 lalu.

“Bencana banjir menjadi salah satu faktor utama tertundanya pelantikan, meskipun para peserta telah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat,” kata Edi Salman.

Ia menegaskan bahwa saat ini seluruh persiapan administrasi telah rampung, termasuk penandatanganan kontrak kerja antara calon ASN PPPK dengan Pemerintah Daerah melalui BKPSDM.“Secara administrasi dan teknis sudah tidak ada kendala. Semua tahapan telah dilaksanakan,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Asisten III Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, yang mengakui bahwa padatnya agenda pimpinan daerah, khususnya dalam penanganan pasca-banjir, turut mempengaruhi jadwal pelantikan.

“PPPK Tahap II akan segera dilantik. Mudah-mudahan bisa sebelum Ramadhan, karena sebelumnya fokus pimpinan daerah masih pada penanganan dampak banjir,” ujarnya.

Asmaruddin meminta para calon ASN PPPK Tahap II agar bersabar menunggu penetapan jadwal resmi pelantikan oleh pemerintah daerah.

Dalam RDP tersebut, perwakilan calon ASN PPPK Tahap II, Susianti (36), menyampaikan harapan agar rekomendasi DPRK Aceh Singkil segera ditindaklanjuti.“Kami berharap hasil RDP ini benar-benar dilaksanakan dan kami segera dilantik sebelum Ramadhan,” ucapnya.

RDP Komisi I DPRK Aceh Singkil berlangsung sejak pukul 14.30 WIB hingga 17.30 WIB dan berjalan tertib serta lancar. Rapat tersebut ditutup dengan penyusunan pernyataan dan fakta integritas bersama yang berisi rekomendasi agar pelantikan PPPK Tahap II dilaksanakan sebelum Ramadhan 1447 Hijriah.

Sekadar informasi, jumlah calon ASN PPPK Tahap II di Aceh Singkil yang telah dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan mencapai lebih dari 200 orang, namun hingga kini belum juga dilantik secara resmi.

Close Tutup Iklan