Iklan
![]() |
| Proses Serah Terima Jabatan Camat Simpang Kanan di kantor kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil. (Istimewa) |
Aceh Singkil – Penunjukan Jefri Mahardika Manik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Simpang Kanan oleh Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon memicu sorotan. Kebijakan yang dilakukan hanya dalam hitungan hari usai pelantikan pejabat tersebut menimbulkan bisik-bisik dugaan praktik nepotisme, terlebih Jefri disebut merupakan keponakan kepala daerah.
Serah terima jabatan tiga bulan kedepan berlangsung di Kantor Camat Simpang Kanan, Rabu (4/1/2026), dihadiri Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Inspektorat, BKPSDM, serta sejumlah pejabat daerah lainnya. Jefri menggantikan Plt sebelumnya, Mara Adam Daulay tidak diperpanjang masa jabatan Plt nya.
Penunjukan ini dinilai bukan tugas ringan. Kecamatan Simpang Kanan merupakan salah satu wilayah dengan cakupan desa terbanyak di Aceh Singkil, yakni 25 desa dengan beragam persoalan administrasi dan sosial yang kompleks. Namun alih-alih membahas strategi kerja camat baru, publik justru ramai mempertanyakan alasan di balik keputusan cepat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, PENAACEH belum memperoleh keterangan resmi dari Bupati Safriadi Oyon terkait dasar pertimbangan penunjukan. Upaya konfirmasi kepada Asisten I Setdakab Junaidi, Plt Sekretaris BKPSDM Salman, hingga Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon belum mendapat respons. Sikap bungkam ini dinilai semakin memperkuat spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah kalangan ASN menyebut, transparansi menjadi kunci agar kebijakan tidak menimbulkan persepsi negatif. “Kalau memang murni karena kompetensi, seharusnya dijelaskan secara terbuka. Diam justru membuat publik bertanya-tanya,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Bayang-bayang Rotasi Jabatan dan Polemik Prokopim
Sebelumnya, Pemkab Aceh Singkil melakukan rotasi jabatan di lingkungan Sekretariat Daerah. Dalam pelantikan pejabat eselon III dan IV di Aula Setdakab, Jumat (23/1/2026), Jefri Mahardika Manik digeser dari posisi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim). Jabatan itu kini diemban Sabran, sementara Jefri ditempatkan sebagai Kepala Bidang Persandian dan Statistik pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
Pergantian Kabag Prokopim saat itu juga menjadi perhatian publik menyusul polemik pesan internal yang diduga berisi arahan penyaringan berita kritik agar tidak masuk dalam kliping pemerintah daerah. Sejumlah jurnalis menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Meski tidak ada pernyataan resmi yang mengaitkan mutasi dengan polemik tersebut, dinamika ini menambah panjang daftar sorotan terhadap tata kelola komunikasi publik Pemda Aceh Singkil.
Wewenang Kepala Daerah vs Prinsip Merit
Secara aturan, kepala daerah memiliki kewenangan menunjuk pejabat pelaksana tugas ketika terjadi kekosongan jabatan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberi ruang administratif bagi kebijakan tersebut.Namun Undang-Undang ASN menegaskan bahwa pengisian jabatan birokrasi harus berlandaskan sistem merit, yakni kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak kinerja, bukan relasi personal atau kedekatan keluarga.
Sejumlah kalangan menilai, kebijakan yang berpotensi konflik kepentingan bisa menimbulkan persoalan etik.“Penunjukan Plt memang sah secara administratif, tapi kalau publik melihat ada hubungan keluarga tanpa penjelasan transparan, wajar muncul persepsi nepotisme,” ujarnya.
Pemda Diminta Terbuka
Di tengah kritik yang menguat, sejumlah aktivis lokal meminta Pemda Aceh Singkil segera memberikan klarifikasi terbuka. Mereka menilai komunikasi yang tertutup justru memperkeruh situasi dan merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi.“Kalau kebijakan publik terus diiringi keheningan pejabat, masyarakat bisa menilai birokrasi berjalan berdasarkan lingkaran dalam, bukan profesionalisme,” kata seorang aktivis.
Penunjukan Plt Camat memang tidak otomatis melanggar hukum. Namun tanpa transparansi dan akuntabilitas yang jelas, kebijakan tersebut berisiko menimbulkan polemik berkepanjangan. Publik kini menunggu, apakah Pemda Aceh Singkil akan membuka alasan di balik keputusan ini, atau tetap memilih diam di tengah jadi sorotan.

Tutup Iklan