Iklan
![]() |
| Proses Serah Terima Jabatan Plt Camat Simpang Kanan dihadiri Asisten I Setdakab Aceh Singkil Junaidi dan rombongan lainnya. Rabu (4/3/2026) (Istimewa). |
Aceh Singkil – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait penunjukan Jefri Mahardika Manik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Simpang Kanan yang belakangan menuai sorotan publik. Pemkab menegaskan, keputusan Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon tidak dilandasi hubungan kekeluargaan, melainkan murni pertimbangan kemampuan dan kompetensi aparatur sipil negara.
Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, menyampaikan bahwa penunjukan Plt Camat merupakan kewenangan kepala daerah dalam rangka menjamin kesinambungan roda pemerintahan, terutama di wilayah strategis seperti Kecamatan Simpang Kanan.
“Bupati menunjuk Plt tentu sudah mempertimbangkan kemampuan dan kecakapan yang bersangkutan. Ini bukan soal kedekatan, tapi soal kapasitas,” ujar Junaidi.
Ia menjelaskan, Jefri Mahardika Manik dinilai memiliki pengalaman birokrasi yang relevan. Salah satu poin yang menjadi pertimbangan adalah pengalamannya saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Aceh Singkil.
“Selama menjabat di Prokopim, yang bersangkutan dinilai mampu membangun komunikasi, termasuk dengan media, serta memahami dinamika kerja pemerintahan,” kata Junaidi.
Selain pengalaman, Pemkab juga menyoroti latar belakang pendidikan Jefri. Ia diketahui merupakan lulusan Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP), yang secara akademik dianggap linier dengan tugas-tugas pemerintahan kewilayahan.
“Secara pendidikan, S.STP itu memang ilmu pemerintahan. Itu juga menjadi salah satu dasar pertimbangan,” tambahnya.
Namun demikian, penjelasan tersebut tidak sepenuhnya meredam pertanyaan publik. Sejumlah kalangan menilai, meski secara administratif penunjukan Plt Camat dibenarkan regulasi, aspek transparansi dan potensi konflik kepentingan tetap perlu dijelaskan secara terbuka, mengingat adanya hubungan keluarga antara Jefri dan Bupati Aceh Singkil.
Sebelumnya diberitakan, penunjukan Jefri Mahardika Manik sebagai Plt Camat Simpang Kanan dilakukan hanya dalam hitungan hari setelah pelantikan pejabat daerah. Kebijakan cepat tersebut memicu bisik-bisik dugaan nepotisme, terlebih Jefri disebut-sebut merupakan keponakan kepala daerah.
Serah terima jabatan Plt Camat Simpang Kanan berlangsung di Kantor Camat Simpang Kanan, Rabu (4/1/2026), dan dihadiri Asisten I Setdakab Aceh Singkil, perwakilan Inspektorat, BKPSDM, serta sejumlah pejabat daerah lainnya. Jefri menggantikan Plt sebelumnya, Mara Adam Daulay.
Kecamatan Simpang Kanan sendiri dikenal sebagai salah satu kecamatan dengan cakupan desa terbanyak di Aceh Singkil, yakni 25 desa, dengan persoalan administrasi dan sosial yang cukup kompleks. Kondisi tersebut membuat jabatan camat dinilai strategis dan menuntut figur dengan kapasitas manajerial serta kepemimpinan yang kuat.
Secara aturan, penunjukan Pelaksana Tugas dibenarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun Undang-Undang ASN juga menegaskan bahwa pengisian jabatan birokrasi harus berlandaskan sistem merit—kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak—serta bebas dari konflik kepentingan.
“Penunjukan Plt memang sah secara hukum, tapi ketika ada hubungan keluarga, penjelasan terbuka menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” ujar seorang sumber ASN di lingkungan Pemkab Aceh Singkil.
Sejumlah kalangan pun meminta Pemkab Aceh Singkil tidak berhenti pada bantahan semata, melainkan membuka secara rinci dasar pertimbangan dan indikator kemampuan yang digunakan dalam penunjukan tersebut.
Penunjukan Plt Camat Simpang Kanan kini bukan hanya soal sah atau tidak sah secara administratif, tetapi juga menyangkut etika pemerintahan dan kepercayaan publik. Publik menunggu, apakah klaim “bukan kedekatan, tapi kemampuan” benar-benar dapat dibuktikan melalui kinerja dan transparansi kebijakan ke depan.

Tutup Iklan