Iklan

Rabu, 11 Februari 2026, 14.52.00 WIB
ACEH SINGKIL

Setahun Oyon–Hamzah Berkuasa, Jabatan Defenitif di Aceh Singkil Tinggal Segelintir, Plt Menjamur

Iklan

Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon (Kiri) dan Wakil, Hamzah Sulaiman (Kanan)


Aceh Singkil – Setahun kepemimpinan Safriadi Oyon dan Hamzah Sulaiman di Kabupaten Aceh Singkil justru memunculkan catatan serius dalam tata kelola birokrasi. Alih-alih memperkuat struktur organisasi, jumlah pejabat defenitif di tingkat kepala dinas dan badan kini tersisa segelintir, sementara jabatan pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) justru semakin menjamur.


Dapat dilihat setelah mutasi dan pelantikan pejabat pada Jumat (24/10/2025) lalu. Sejumlah kepala dinas disebut dipindahkan bahkan didemosi ke jabatan eselon IIIb sebagai kepala bidang. Dampaknya, kursi pimpinan organisasi perangkat daerah kembali kosong dan diisi pejabat sementara.


Data yang beredar saat itu menunjukkan sejumlah posisi strategis masih belum memiliki pejabat defenitif, di antaranya Sekda yang masih dijabat penjabat, Kepala BKPSDM berstatus Plh, Dinas Kominfo, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Syariat Islam, Disdukcapil, Bappeda hingga Satpol PP dan WH yang rata-rata diisi Plt.


Selain itu Dinas DPMK dan Dinas PUPR jiga diisi oleh jabatan sementara termasuk Dinas Sosial, Dinas Perkebunan, Disperindagkop, Dinas Pertanian, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan masih dipimpin pejabat sementara.


Di sisi lain, jabatan defenitif hanya tersisa di beberapa instansi seperti BPKK, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanahan, DLHK, Dinas Arsip, Dinas Perikanan, dan DPMPTSP.


Kondisi ini belum termasuk jabatan setingkat kabag, camat, maupun sekretaris yang juga banyak diisi Plt sejak pasangan Oyon–Hamzah dilantik pada 15 Februari 2025.


Tak Sejalan dengan Aturan ASN


Jika merujuk regulasi, situasi tersebut dinilai tidak ideal. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 mengatur bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi harus dilakukan melalui seleksi terbuka guna menjamin sistem merit dan stabilitas organisasi.


Selain itu, penunjukan Plt atau Plh sejatinya hanya bersifat sementara. Pengisian jabatan yang terlalu lama tanpa proses seleksi terbuka berpotensi menghambat efektivitas pelayanan publik dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.


UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menegaskan pentingnya profesionalitas dan transparansi dalam rotasi maupun promosi jabatan. Namun hingga kini, publik belum melihat langkah konkret percepatan lelang jabatan maupun evaluasi menyeluruh terhadap pejabat sementara.


Publik Berspekulasi, Pemkab Minim Penjelasan


Minimnya komunikasi resmi dari pemerintah daerah membuat opini publik berkembang liar. Di ruang-ruang diskusi masyarakat bahkan muncul anggapan jabatan strategis seperti “dagangan yang belum laku”. Benar atau tidak, persepsi tersebut mencerminkan menurunnya kepercayaan terhadap arah kebijakan birokrasi saat ini.

Close Tutup Iklan