Iklan

Rabu, 25 Februari 2026, 15.17.00 WIB
ACEH SINGKIL

Sekolah di Singkil Utara Bantah Klaim Prestasi Revitalisasi 2026, Dinas Dinilai ‘Nebeng Nama’ Program Pusat

Iklan

Karikatur 

ACEH SINGKIL – Klaim program revitalisasi sekolah tahun 2026 sebagai prestasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil menuai bantahan keras dari kepala sekolah di Kecamatan Singkil Utara.


Salah satu kepala sekolah yang enggan disebut namanya menegaskan, program revitalisasi tersebut bukan hasil lobi dari dinas hal ini karena data sekolah penerima sudah ditentukan dari kemendikdasmen dan tim kemendikdasmen yang turun lapangan langsung menuju sekolah yang masuk nominasi Disdikbud Aceh Singkil hanya sebagai penunjuk jalan dan setelah semua sekolah yang masuk nominasi penerima revitalisasi di kunjungi oleh tim kemendikdasmen maka yg memiliki sertifikat tanah itu lah yg dilanjutkan ke penanda tanganan PKS.


“Seharusnya Disdikbud bukan ngoceh keberhasilan tapi Disdikbud harus memfasilitasi pihak sekolah mengurus sertifikat tanah sekolah agar tahap selanjutnya bisa lebih banyak pihak sekolah yang mendapatnya, karena sesuai penjelasan kepala sekolah tersebut dana untuk revitalisasi sangat banyak yang ditampung tapi yang memenuhi persyaratan yaitu surat tanah sangat sedikit ,” ujar sumber tersebut kepada PENAACEH, Rabu (25/2/2026).



Program Prioritas Presiden, Bukan Program Daerah


Program revitalisasi sekolah 2026 merupakan bagian dari kebijakan prioritas pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025. Secara teknis, penentuan sekolah penerima mengacu pada satu pintu data nasional, yakni DAPODIK.


Justru menjadi ironi ketika program berbasis data nasional itu diklaim sebagai prestasi dinas pendidikan.


“Ini program prioritas Presiden RI. Data diambil satu pintu dari DAPODIK. Jadi aneh kalau kemudian diklaim sebagai keberhasilan dinas,” ujarnya.


Ia bahkan menyoroti fakta bahwa tidak semua sekolah yang masuk kuota berhasil menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) hingga tahap pelaksanaan. Jika benar kuota dari Kementerian Pendidikan tidak terserap maksimal, maka klaim keberhasilan dinilai berbanding terbalik dengan realitas di lapangan.


“Kalau hanya beberapa sekolah yang lanjut ke tahap pelaksanaan, itu artinya jauh dari kuota yang diberikan kementerian. Di situlah letak kegagalan yang justru diklaim sebagai keberhasilan. Ini blunder,” katanya.


Ukuran Prestasi Bukan Sekadar Proyek Fisik


Kritik juga diarahkan pada narasi “prestasi” yang dianggap terlalu dini dan tidak tepat sasaran. Menurutnya, tolok ukur keberhasilan pendidikan tidak semata pada proyek fisik, melainkan pada mutu dan capaian akademik.


“Ukuran keberhasilan dunia pendidikan itu berapa siswa yang tembus olimpiade nasional atau internasional, berapa guru berprestasi tingkat provinsi dan nasional, bagaimana capaian indikator kinerja pendidikan,” ucapnya.


Indikator yang lazim digunakan untuk mengukur kinerja pendidikan seharusnya, antara lain:

Angka Partisipasi Murni (APM/APN)

Angka Partisipasi Kasar (APK)

Angka Partisipasi Sekolah (APS)

Capaian prestasi guru dan siswa tingkat provinsi hingga nasional

Indikator Kinerja Kunci (IKK) pendidikan lainnya


Di sisi lain, ia menyinggung belum optimalnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

“Masih banyak kepala sekolah dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Kita sulit berbicara prestasi kalau regulasi dasar saja belum dijalankan maksimal,” ujarnya.


Sorotan ke Plt Kadisdikbud


Sorotan juga diarahkan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Amran Ramli. Menurut sumber tersebut, meski surat keputusannya telah diperpanjang hingga tiga kali, belum terlihat langkah konkret yang signifikan dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan.


“Sebagai Plt Kadisdikbud yang SK-nya sudah diperbarui tiga kali, kami belum mendengar langkah konkret atau kebijakan strategis terkait mutu pendidikan,” katanya.


Ia menilai, jika revitalisasi sekolah yang merupakan program pusat saja sudah diklaim sebagai prestasi daerah, maka publik berhak mempertanyakan arah kebijakan dan capaian riil sektor pendidikan di Aceh Singkil.

Close Tutup Iklan