Iklan
![]() |
| Personil BPBD Aceh Singkil Padamkan Lahan Kebakaran. |
ACEH SINGKIL – Kebakaran lahan gambut seluas sekitar 30 hektar terjadi di Blok 51 Divisi 2, Kebun Regional 2, area Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo, sejak beberapa hari ini. Titik api berada tepat di belakang permukiman warga Desa Pemuka, Kecamatan Singkil, sehingga memicu kekhawatiran akan potensi merambatnya api ke rumah penduduk.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Singkil langsung menerjunkan tim pemadam ke lokasi. Kepala Pelaksana BPBD Aceh Singkil, Al-Husni mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT-094/BPBD-Insiden/30/2026 tertanggal 25 Februari 2026 untuk percepatan penanganan.
Tim lapangan dipimpin T. Deh Terbit sebagai Koordinator Lapangan (Korlap), didampingi Fachruddin (Danpos), Alfi Syahrih (Danru), dan Syah Rizal (Wadanru). Sebanyak 15 personel tambahan, termasuk pengemudi dan tim reaksi cepat, turut diterjunkan.
Namun proses pemadaman tidak berjalan mudah. Akses jalan menuju titik api tidak dapat dilalui mobil pemadam kebakaran. Akibatnya, petugas harus menggunakan metode manual.
“Karena keterbatasan akses, mobil Damkar tidak bisa masuk. Personel menggunakan Pompa Alkon dan pipa suntik gambut untuk menjangkau api di bawah permukaan tanah,” ujar Al-Husni.
Karakteristik lahan gambut membuat api sulit dipadamkan karena dapat membara di lapisan bawah tanah dan berpotensi muncul kembali di titik lain. Hingga sore hari, petugas masih berjibaku melakukan pembasahan dan penyekatan agar api tidak meluas ke arah permukiman.
Desakan Penyelidikan.
Di tengah upaya pemadaman, muncul desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut penyebab kebakaran tersebut. Pasalnya, lokasi kebakaran berada di dalam area HGU perusahaan, bukan lahan milik warga.
Sejumlah pihak menilai perlu ada investigasi menyeluruh untuk memastikan apakah kebakaran dipicu faktor alam, kelalaian pengelolaan, atau unsur lain. Mengingat lahan gambut merupakan kawasan rawan dan memerlukan pengawasan ketat, pengelolaan area HGU menjadi sorotan publik.
“Jika ada unsur kelalaian dalam pengawasan atau pengamanan lahan, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hamdan warga di Singkil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Nafasindo terkait penyebab kebakaran maupun langkah mitigasi yang telah dilakukan perusahaan.

Tutup Iklan