Iklan
![]() |
| Karikatur: Gambaran Elit Aceh Singkil Bertikai |
Aceh Singkil - Memasuki Maret 2026, APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2026 belum juga menemukan kepastian. Deadline 9 Februari 2026 terlewati tanpa kesepakatan. Dokumen KUA-PPAS tak disahkan, sementara ruang fiskal daerah kian tertekan.
Di tengah kebuntuan itu, rakyat hanya bisa menunggu. Sementara elite—eksekutif dan legislatif—masih berkutat dalam tarik-ulur yang belum menemukan titik temu.
Kebuntuan ini bahkan mendorong DPRK Aceh Singkil berkonsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri. Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, menyebut konsultasi dilakukan untuk memastikan apakah masih ada ruang waktu pembahasan KUA-PPAS.
Namun hasilnya justru mempertegas situasi krisis: pembahasan KUA-PPAS disebut tak lagi diberi waktu. Ironisnya, hasil konsultasi itu tidak dituangkan dalam surat resmi, melainkan hanya sebatas komunikasi lisan.
Jika benar ruang waktu telah tertutup, maka skenario darurat melalui Peraturan Bupati (Perbup) menjadi opsi. Regulasi memang membuka jalan itu apabila APBK tak ditetapkan tepat waktu. Namun Perbup hanya memungkinkan belanja terbatas untuk kebutuhan wajib dan mendesak. Artinya, banyak program pembangunan berpotensi tertunda.
Tanggung Jawab Tak Bisa Dilempar
Secara aturan, kepala daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) bertanggung jawab menyusun dan menyampaikan rancangan KUA-PPAS tepat waktu. Di sisi lain, DPRK berkewajiban membahas dan menyepakati bersama.
Jika terjadi kebuntuan hingga melewati batas waktu, keduanya memikul tanggung jawab—bukan hanya secara politik, tetapi juga administratif.
Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki mandat utama memastikan perencanaan realistis dan argumentatif.
TAPK yang diketuai Sekda harus mampu memaparkan dasar proyeksi secara transparan. Sementara DPRK wajib menjaga fungsi pengawasan tanpa menjadikan pembahasan sebagai arena saling sandera kepentingan.
Jika APBK 2026 akhirnya berjalan lewat Perbup, itu bukan kemenangan salah satu pihak. Itu adalah tanda kegagalan kolektif.
PAD Rp88,9 Miliar Jadi Titik Ledak
Akar konflik tak lepas dari target PAD Rp88,9 miliar yang diajukan eksekutif. Angka ini melonjak dari kisaran Rp78 miliar pada 2025. Sejumlah anggota dewan menilai kenaikan tersebut terlalu ambisius dan belum ditopang realisasi kuat.
DPRK menyebut kondisi fiskal daerah masih belum stabil. Target tinggi dikhawatirkan menjadi angka optimistis di atas kertas, namun sulit tercapai di lapangan.
Di sisi lain, publik mempertanyakan transparansi eksekutif: sektor mana yang benar-benar akan menjadi mesin peningkatan PAD? Pajak daerah? Retribusi? Sektor jasa? Tanpa paparan rinci, wajar jika kecurigaan muncul.
Namun DPRK pun tak lepas dari sorotan. Jika sejak awal target dianggap tak realistis, mengapa pembahasan tidak dipercepat dengan skema kompromi? Mengapa harus menunggu hingga tenggat terlewati?
Krisis Komunikasi, Bukan Sekadar Angka
Baik eksekutif maupun legislatif sejatinya sama-sama menyatakan ingin APBK 2026 disahkan melalui Qanun. Tapi fakta di lapangan menunjukkan komunikasi keduanya tak berjalan efektif.
Di sinilah peran Sekda sebagai Ketua TAPK dan Sekwan sebagai penghubung administratif DPRK diuji. Jika jembatan komunikasi tak segera dibangun, maka masyarakat Aceh Singkil yang akan membayar mahal harga konflik ini.
APBK bukan sekadar dokumen angka. Ia adalah instrumen pelayanan publik—gaji pegawai, pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, hingga program prioritas daerah.
Kini pertanyaannya: apakah elite politik Aceh Singkil mampu menurunkan ego dan menyelamatkan APBK 2026 melalui kesepakatan Qanun? Ataukah rakyat harus menerima kenyataan bahwa anggaran daerah berjalan dalam mode darurat?

Tutup Iklan