Iklan

Sabtu, 21 Februari 2026, 12.30.00 WIB
ACEH SINGKIL

Banpres Korban Banjir Aceh Singkil Rp4 Miliar Diaudit BPK, AMPAS: Bongkar Rp1,7 Miliar Seragam Sekolah!

Iklan

Tangkap Layar Photo Postingan Walimurid di Aceh Singkil, Bantuan Seragam Sekolah Tak Sesuai Ukuran Yang Diterima Anaknya Berujung Mubazir.

Aceh Singkil – Turunnya tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ke Aceh Singkil memantik tekanan publik agar audit tak berhenti pada rutinitas tahunan. 


Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) mendesak agar dana Bantuan Presiden (Banpres) Rp4 miliar untuk korban banjir dan longsor dibedah total—terutama alokasi Rp1,7 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk paket seragam sekolah.


“Ini uang untuk korban bencana. Sejak awal sudah menuai polemik. Kami menerima informasi bahwa BPK RI telah berada di Aceh Singkil untuk itu kami minta BPK bongkar sampai detail, jangan hanya cocokkan berkas,” tegas Sekjen AMPAS, Budi Harjo, Sabtu (21/2/2026).


Distribusi Tersendat, Sempat Menumpuk di Gudang


Program Rp1,7 miliar itu ditujukan bagi 4.916 siswa PAUD, SD, dan SMP terdampak. Sebagian paket memang sempat diserahkan simbolis oleh Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, pada akhir 2025. Namun hingga Februari 2026, masih ada paket yang dilaporkan menumpuk di gudang Disdikbud.


Alasan yang beredar: menunggu agenda kepala daerah untuk seremoni lanjutan. Di tengah kebutuhan mendesak pascabencana, distribusi yang tersendat ini memicu kritik.


Di bawah sorotan publik, penyaluran kemudian dilakukan terbatas. Sejumlah sekolah—terutama yang dekat—diminta mengambil sendiri paket ke kantor dinas. Ada sekolah yang bahkan harus menyewa becak untuk mengangkut bantuan berkarung goni.


Plt Kadisdikbud Aceh Singkil, Amran, membenarkan pola tersebut. “Sebagian sekolah mengambil sendiri, sebagian kami antar terutama yang jauh,” ujarnya.

Bagi AMPAS, pola ini menunjukkan lemahnya perencanaan distribusi untuk program yang bersumber dari dana bencana.


Ukuran Tak Sesuai, Manfaat Dipertanyakan


Keluhan lain muncul dari wali murid yang menyebut ukuran seragam tak sesuai—terlalu besar atau kecil—sehingga tidak bisa dipakai. Padahal, Disdikbud disebut telah mengantongi data ukuran 4.916 siswa sejak awal.


Jika data sudah lengkap, mengapa banyak paket tak pas? Dalam prinsip pengadaan pemerintah, barang harus memberi manfaat optimal. Seragam yang tak bisa dipakai berpotensi dinilai sebagai pemborosan apabila tidak memberikan nilai guna maksimal kepada penerima.


Harga Satuan Disorot, Selisih Menganga?


Isu paling sensitif ada pada harga satuan paket. Informasi yang beredar menyebut satu paket—baju, celana/rok, dan sepatu—sekitar Rp300 ribu. Sementara estimasi harga pasaran yang ramai diperbincangkan masyarakat berkisar Rp124 ribu.


Jika angka Rp300 ribu benar, total belanja untuk 4.916 siswa bisa menyentuh sekitar Rp1,47 miliar—mendekati pagu Rp1,7 miliar. Perbandingan dengan estimasi harga pasar memunculkan potensi selisih ratusan juta rupiah.


Secara hukum, selisih harga belum otomatis berarti kerugian negara. Namun dalam prinsip value for money dan efisiensi, perbedaan signifikan layak diuji melalui audit komprehensif, termasuk pembanding harga, kualitas barang, hingga kewajaran spesifikasi.


Disdikbud menyebut pengadaan melalui e-katalog dan barang didatangkan dari luar Sumatera. Publik kini menanti apakah mekanisme tersebut benar-benar menghasilkan harga kompetitif dan kualitas sesuai kebutuhan.


AMPAS: Audit Fisik, Bukan Sekadar Administrasi


AMPAS meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tidak hanya memeriksa dokumen kontrak dan SPJ, tetapi juga melakukan uji petik fisik—mengecek kualitas kain, merek sepatu, kesesuaian ukuran, serta komparasi harga pasar.“Kalau ada ketidakefisienan atau indikasi pemborosan, harus dibuka terang. Dana Rp4 miliar ini amanah untuk korban banjir dan longsor,” kata Budi.

Close Tutup Iklan