Iklan
![]() |
| Tradisi Meugang di Aceh. (Istimewa) |
Aceh Singkil – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akhirnya merespons polemik penyaluran dana meugang bagi korban banjir setelah terbitnya petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri. Pemkab menegaskan kebijakan yang sebelumnya disepakati masih dapat disesuaikan dengan aturan terbaru pemerintah pusat.
Plt Kepala Bappeda Aceh Singkil, Junaidi, menyebut keputusan awal terkait skema bantuan diambil sebelum juknis resmi dikeluarkan.“Kesepakatan Forkopimda sebelum keluar juknis, setelah ada juknis pemerintah daerah akan menyesuaikan dengan juknis yang telah disampaikan mendagri,” kata Junaidi kepada PENAACEH.
Juknis Tegaskan Bantuan Tak Boleh Tunai
Dalam dokumen bernomor 400.6/848/SJ tertanggal 12 Februari 2026, pemerintah pusat menegaskan bantuan presiden untuk meugang menjelang Ramadan wajib disalurkan dalam bentuk barang, bukan uang tunai. Skema bantuan diarahkan melalui pembelian sapi lokal yang diolah menjadi daging dan dibagikan kepada masyarakat terdampak bencana.
Kebijakan itu disebut untuk menjaga tradisi meugang sekaligus mendorong perputaran ekonomi peternak lokal di Aceh.
Pemkab Sempat Sepakati Transfer Tunai
Sebelumnya, Bupati Safriadi Oyon mengumumkan dana meugang senilai Rp 1 miliar akan dibagikan dalam bentuk transfer langsung kepada sekitar 10.562 kepala keluarga korban banjir. Keputusan tersebut diambil usai rapat bersama unsur Forkopimda di Kantor Bupati, Jumat (13/2/2026).
Pemkab menghitung setiap keluarga akan menerima sekitar Rp 93 ribu. Penyaluran direncanakan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dalam kesempatan itu, Oyon juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas bantuan bagi masyarakat terdampak banjir.
Keputusan Dikebut, Transparansi Jadi Sorotan
Sumber internal menyebutkan opsi menguangkan bantuan dipilih karena waktu meugang semakin dekat, sementara aturan teknis belum sepenuhnya tersosialisasi. Skema pembelian sapi dinilai berpotensi memakan waktu lebih lama dari sisi pengadaan hingga distribusi.
Di sisi lain, data rinci penerima manfaat dan kriteria penyaluran hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka. Kondisi ini memicu sorotan publik terkait transparansi penggunaan dana bantuan presiden di Aceh Singkil.
Sejumlah pihak menilai, selama bantuan belum disalurkan, kebijakan masih bisa disesuaikan dengan juknis pusat dengan mengalihkan anggaran untuk pembelian sapi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tutup Iklan