Iklan
![]() |
| Photo Karikatur |
Aceh Singkil – Polemik dana meugang bagi korban banjir di Kabupaten Aceh Singkil kembali mencuat. Petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri menegaskan Bantuan Presiden tidak boleh disalurkan dalam bentuk uang tunai, melainkan harus diwujudkan melalui pembelian sapi lokal yang diolah menjadi daging untuk masyarakat terdampak.
Namun di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil justru telah menyepakati bantuan senilai Rp 1 miliar tersebut diuangkan dan dibagikan kepada sekitar 10.562 kepala keluarga (KK) korban banjir.
Juknis Tegas: Bantuan Harus Berupa Daging
Dalam dokumen resmi yang ditelusuri PENAACEH juknis bernomor 400.6/848/SJ tertanggal 12 Februari 2026, pemerintah pusat menegaskan bantuan meugang menjelang Ramadan wajib berbentuk barang, bukan uang tunai.
Bantuan diarahkan untuk pembelian sapi lokal yang kemudian diolah menjadi daging sapi dan dibagikan kepada masyarakat di desa terdampak bencana.Kebijakan ini disebut bertujuan menjaga tradisi meugang sekaligus mendorong perputaran ekonomi rakyat dan peternak lokal di Aceh.
Pemkab Sepakati Skema Transfer Tunai
Sebelumnya, Bupati Safriadi Oyon menyampaikan dana meugang akan ditransfer langsung kepada penerima manfaat sebelum Ramadan. Keputusan tersebut disampaikan usai rapat bersama unsur Forkopimda di Kantor Bupati, Jumat (13/2/2026).
Pemkab menghitung total Rp 1 miliar akan dibagi kepada 10.562–10.563 KK dengan estimasi sekitar Rp 93 ribu per keluarga. Penyaluran direncanakan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dalam kesempatan itu, Oyon juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas bantuan bagi masyarakat terdampak banjir.
Keputusan Dikebut, Juknis Jadi Sorotan
Sumber internal menyebutkan keputusan menguangkan bantuan diambil karena waktu meugang semakin dekat sementara aturan teknis belum sepenuhnya tersosialisasi. Opsi pembelian sapi dinilai berpotensi memakan waktu lebih lama dari sisi pengadaan, distribusi, hingga biaya operasional.
Selain itu, data rinci penerima manfaat serta kriteria penyaluran hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka, sehingga memicu sorotan publik terkait transparansi penggunaan dana bantuan presiden di Aceh Singkil.
Kesepakatan skema transfer tunai itu baru disampaikan Bupati bersama unsur Forkopimda pada Jumat (13/2/2026). Sejumlah pihak menilai, selama bantuan belum disalurkan, kebijakan masih dapat disesuaikan dengan juknis pusat dengan mengalihkan penggunaan anggaran untuk pembelian sapi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tutup Iklan