Iklan
![]() |
| Karikatur |
Aceh Singkil – Jelang aksi unjuk rasa di Gedung DPRK Aceh Singkil, Gerakan Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Aceh Singkil (GAMPEMAS) melontarkan klaim mengejutkan. Mereka menyebut total anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) 25 anggota DPRK pada tahun 2025 disebut-sebut menembus Rp83 miliar.
Ketua GAMPEMAS, Ramli Manik, mengaku pihaknya telah mengantongi sejumlah data terkait alokasi pokir tersebut, baik dalam APBK induk maupun perubahan 2025. Namun, ia belum membuka dokumen rinciannya ke publik.
“Kami dapat informasi lengkap dengan data. Nilainya lebih dari Rp83 miliar. Tapi saat ini belum bisa kami tampilkan,” ujar Ramli, Jum'at (27/2/2026).
Menurutnya, angka tersebut patut menjadi perhatian publik, mengingat kondisi ekonomi Kabupaten Aceh Singkil yang dinilai masih menghadapi berbagai keterbatasan pembangunan dan infrastruktur.
Dalam penelusuran awal yang diklaim GAMPEMAS, sejumlah kegiatan yang diduga bersumber dari pokir itu mencakup pekerjaan pembelian barang, normalisasi sungai, hingga pengecatan fasilitas pendidikan. Mereka mempertanyakan sejauh mana program-program tersebut berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat luas.
“Kalau memang sebesar itu, masyarakat berhak tahu peruntukannya secara transparan,” tegasnya.
GAMPEMAS berencana menyuarakan isu tersebut dalam aksi di halaman kantor DPRK Aceh Singkil. Tak hanya itu, mereka juga membuka opsi melaporkan dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kejaksaan Tinggi Aceh hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kalau datanya valid dan ada penyimpangan, tentu harus diproses sesuai hukum. Ini uang daerah yang bersumber dari APBK,” katanya.
Isu pokir ini juga mencuat di tengah dinamika politik daerah, termasuk wacana penggunaan hak interpelasi DPRK.
GAMPEMAS meminta agar pembahasan hak interpelasi tidak menghambat agenda pengesahan KUA-PPAS APBK 2026 yang dinilai menyangkut kebutuhan masyarakat luas.
Saya sebagai ketua aksi siap memberikan bukti terkait Pokir yang bernilai lebih dari Rp 83 Miliar itu,dan saya berjanji akan membawa semua dokumen ini ke Kejari Aceh Singkil, Kejati Aceh maupun kejagung RI.
Biarkan hukum yang menilainya,kalau mereka tidak salah,enggak usah takut,dan kami harap,25 anggota DPRK Aceh Singkil menunggu kami saat orasi.
Pertanyaan nya,berani tidak.Tantang Ramli Manik.
Sementara itu, PENAACEH berupaya mengonfirmasi Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, terkait klaim tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Tutup Iklan