Iklan

Jumat, 27 Februari 2026, 21.04.00 WIB
ACEH SINGKIL

DPRK Aceh Singkil Bantah Isu Gaji Tertahan dan Pokir Rp83 Miliar: “Jangan Tabur Fitnah!”

Iklan

Karikatur: Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun (Kanan). Wakil ketua DPRK, Wartono (Kiri).


ACEH SINGKIL – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil angkat suara menanggapi isu yang beredar menjelang aksi unjuk rasa. Mulai dari kabar gaji imum mukim dan aparatur kampong tak dibayar hingga tudingan pokok-pokok pikiran (pokir) dewan tembus Rp83 miliar, semuanya disebut perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik.


Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono, menegaskan pembayaran gaji mukim, keuchik dan aparatur kampong adalah urusan wajib yang tidak boleh terganggu, meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026 belum disahkan.


“Walau APBK belum disahkan, gaji mukim dan aparat desa wajib dibayar. Tidak ada alasan untuk menahan itu,” tegas Wartono, Jumat (27/2/2026).


Politisi Partai Gerindra itu menyebut isu yang beredar di tengah masyarakat saat bulan suci Ramadhan soal aparatur kampong tak menerima gaji akibat APBK belum ketok palu sebagai informasi yang menyesatkan. 


Menurutnya, kabar tersebut berpotensi mengganggu pelayanan publik di tingkat kampong.“Ini harus diluruskan. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu hanya karena isu yang tidak berdasar,” katanya.


Senada, Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, menekankan bahwa gaji imum mukim dan aparatur kampong merupakan kewajiban pemerintah daerah yang tidak bisa ditunda.


“Disahkan atau belum, itu urusan wajib. Saya ingatkan bupati supaya membayar gaji mukim, keuchik dan aparat kampong tepat waktu,” tegas Amaliun.


Bantah Pokir Rp83 Miliar


Di bagian lain, Amaliun juga membantah keras klaim Gerakan Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Aceh Singkil (GAMPEMAS) yang menyebut total pokir 25 anggota DPRK tahun 2025 menembus Rp83 miliar.



Menanggapi itu, Amaliun mempersilakan publik memeriksa langsung data pokir melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).


“Silakan periksa di SIPD. Saya pastikan tidak sampai 50 persen pokir yang diakomodir seperti yang dituduhkan. Jangan asal lempar angka tanpa buka data,” ujarnya.


Menurutnya, SIPD merupakan sistem resmi yang dapat diakses untuk menelusuri perencanaan dan penganggaran daerah. Dengan demikian, tudingan sepihak tanpa membuka dokumen ke publik dinilai hanya memicu kegaduhan.

Close Tutup Iklan