Iklan

Jumat, 27 Februari 2026, 14.19.00 WIB
ACEH SINGKIL

Dana Desa Digarong, Mantan Kades di Aceh Singkil Dituntut 5,6 Tahun dan Bayar Rp683 Juta

Iklan

Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (27/2/2026). (Istimewa).

Aceh Singkil – Pengelolaan Dana Desa yang seharusnya menjadi motor pembangunan kampung, justru menyeret seorang aparatur desa ke kursi pesakitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menuntut terdakwa mantan Penjabat (Pj) kepala Desa Siompin, kecamatan Suro, Aceh Singkil Amansyah dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Siompin Tahun Anggaran 2018–2019.


Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (26/2/2026).


Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Amansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.



“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian tuntutan JPU di hadapan majelis hakim.


Tak hanya pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp683.371.336. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila hasilnya tak mencukupi maka diganti hukuman penjara dua tahun delapan bulan.


Dalam persidangan terungkap, sebagian dana telah dititipkan ke rekening RPL Kejari Aceh Singkil, masing-masing Rp10 juta dan Rp50 juta. Uang itu dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang kerugian keuangan negara. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu.


Kajari Muhammad Junaidi melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, menyebut tuntutan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa.

“Ini bagian dari upaya menyelamatkan keuangan negara dan memberikan efek jera,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).


Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya pada 5 Maret 2026.


Informasi yang diperoleh PENAACEH kegiatan yang diduga diselewengkan antara lain belanja mobiler TPA, pengadaan jerjak besi gudang BUMK serta penyertaan modal BUMK.


Sebagaimana dakwaannya, perbuatan terdakwa diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 743.371.336,91.

Close Tutup Iklan