Iklan
![]() |
| Karikatur |
ACEH SINGKIL – Laporan Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) kini berbuah tindak lanjut. Dugaan penyimpangan proyek pengadaan genset untuk Puskesmas tahun anggaran 2016 senilai Rp2,5 miliar resmi didalami Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pendalaman ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kejaksaan Tinggi Aceh yang sebelumnya menerima laporan mahasiswa dan kemudian melimpahkannya ke daerah.
Sejumlah pihak mulai dimintai keterangan awal. Mulai dari pejabat Dinas Kesehatan yang aktif, hingga para kepala Puskesmas—baik yang menjabat pada 2016 maupun yang kini bertugas.
Kajari Muhammad Junaidi melalui Kasi Intelijen Raja Liola Gurusinga membenarkan proses tersebut.“Benar, kita sedang mendalami laporan FMPK-AS,” ujar Raja Liola, Kamis (26/2/2026).
Hampir Satu Dekade, Genset Dipertanyakan
Proyek yang bersumber dari APBK 2016 itu mencakup pengadaan genset untuk 10 Puskesmas, dari wilayah daratan hingga kepulauan. Namun hampir satu dekade berlalu, efektivitas dan keberadaan fisik genset di sejumlah titik mulai dipertanyakan.
Di beberapa Puskesmas, pelayanan kesehatan disebut masih terganggu akibat pasokan listrik yang tak stabil. Kondisi ini berbanding terbalik dengan klaim pengadaan bernilai miliaran rupiah pada masanya.Mahasiswa menilai, jika anggaran telah terserap penuh, maka manfaatnya semestinya nyata dan terukur.
Regulasi Lama Jadi Rujukan
Saat proyek digulirkan pada 2016, mekanisme pengadaan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, terakhir Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Aturan tersebut menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam setiap proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pengelolaan keuangan daerah juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap penggunaan APBK wajib dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan.
Apabila dalam prosesnya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi dasar penindakan.
Standar Baru, Pengawasan Lebih Ketat
Sebagai pembanding, sistem pengadaan kini telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi terbaru memperkuat transparansi, digitalisasi, dan peran unit pengadaan untuk menutup celah penyimpangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan kewajiban badan publik membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.Minimnya keterbukaan sejak awal proyek inilah yang memicu kecurigaan hingga berujung pada laporan mahasiswa.
Nama Lama Ikut Disorot
Sorotan publik turut mengarah pada pejabat yang menjabat pada 2016. Kepala Dinas Kesehatan saat itu, Edi Widodo, kini menduduki jabatan Sekretaris Daerah. Sementara kepala daerah kala itu adalah Safriadi Oyon bersama wakilnya, Dulmusrid.
Meski demikian, proses yang berjalan saat ini masih sebatas tahap pendalaman. Kejari belum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Langkah pendalaman ini menjadi babak baru bagi proyek lama yang kembali mencuat.

Tutup Iklan