Iklan

Minggu, 08 Februari 2026, 13.57.00 WIB
ACEH SINGKIL

HGU Masih Abu-abu, PT Socfindo Gas Replanting di Aceh Singkil

Iklan

PT Socfindo Lakukan Replanting di Tengah Izin Baru HGU masih Abu-abu . (PENAACEH)

Aceh Singkil – Aktivitas replanting atau peremajaan kebun kelapa sawit yang dilakukan PT Socfindo di Kabupaten Aceh Singkil menjadi sorotan. Di tengah proses pengurusan administrasi Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut masih berjalan sejak 2023, perusahaan terpantau terus melakukan penumbangan pohon sawit dalam skala luas.


Pantauan di lapangan Sabtu (7/2/206) menunjukkan puluhan hektare lahan di tepi jalan yang berbatasan antara Blok 15 dan wilayah Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, telah dibuka dalam beberapa hari terakhir. Tumpukan batang sawit terlihat memenuhi areal yang baru ditumbang, sementara sejumlah alat berat masih beroperasi.


Informasi yang berkembang menyebutkan, hingga kini izin HGU yang diajukan perusahaan belum terbit dari kementerian terkait. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait dasar legal kegiatan replanting yang tetap berjalan.


Sejumlah warga sekitar mengaku aktivitas alat berat berlangsung intensif sejak awal pekan. “Sudah beberapa hari ini penumbangan terus dilakukan, lahannya makin luas dibuka,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Legalitas Lahan Jadi Sorotan


Dalam regulasi pertanahan, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah negara bagi kepentingan perkebunan dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan diperkuat melalui PP Nomor 18 Tahun 2021. Hak tersebut menjadi dasar utama perusahaan dalam mengelola lahan skala besar.


Jika HGU belum terbit atau telah berakhir tanpa perpanjangan, penguasaan dan pengelolaan lahan dapat dipersoalkan secara administrasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur bahwa setiap kegiatan usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha yang sah serta legalitas lahan yang jelas.


Pasal 47 UU Perkebunan menegaskan kewajiban izin usaha, sementara Pasal 105 membuka ruang sanksi pidana bagi pihak yang menjalankan usaha perkebunan tanpa perizinan yang sesuai ketentuan. Meski demikian, penilaian pelanggaran tetap bergantung pada status dokumen lain yang mungkin masih dimiliki perusahaan, seperti izin usaha perkebunan atau proses perpanjangan hak yang masih berjalan.


Belum Ada Klarifikasi Resmi


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Socfindo belum memberikan pernyataan resmi terkait dasar hukum kegiatan replanting di lokasi tersebut, termasuk perkembangan terbaru pengurusan HGU. Pemerintah daerah maupun instansi teknis juga belum menyampaikan sikap terbuka mengenai aktivitas yang terpantau di kawasan Gunung Meriah.


PENAACEH masih berupaya mengonfirmasi perusahaan, Badan Pertanahan Nasional, serta dinas terkait untuk memastikan apakah kegiatan replanting yang sedang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan hukum atau justru berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.

Close Tutup Iklan