Iklan

Selasa, 24 Februari 2026, 15.56.00 WIB
ACEH SINGKIL

DPRK Aceh Singkil ‘Gertak’ Bupati Safriadi Oyon, Interpelasi Sah Digelar 2 Maret

Iklan

DPRK Aceh Singkil Gelar Banmus 

Aceh Singkil — Dinamika politik di Kabupaten Aceh Singkil kian memanas. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil resmi menjadwalkan penggunaan hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil dalam rapat paripurna pada Senin, 2 Maret 2026.


Keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan memastikan agenda interpelasi digelar pukul 10.00 WIB di gedung DPRK setempat.


Sekretaris DPRK Aceh Singkil, M. Yunus, menegaskan jadwal itu sudah sesuai hasil kesepakatan Banmus.


“Sesuai hasil Banmus, paripurna interpelasi akan digelar pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2026 pukul 10.00 WIB,” ujar Yunus, Selasa (24/2/2026).


Hak interpelasi diajukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai memerlukan penjelasan langsung dari kepala daerah. DPRK meminta bupati hadir secara langsung untuk memberikan keterangan resmi di hadapan seluruh anggota dewan.


Langkah ini dinilai sebagai sinyal tegas DPRK terhadap jalannya pemerintahan daerah. Interpelasi bukan sekadar forum tanya jawab biasa, melainkan mekanisme konstitusional untuk meminta klarifikasi atas kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.


Meski belum diungkap secara rinci kebijakan apa saja yang menjadi fokus, pengguliran hak interpelasi menunjukkan adanya persoalan yang dianggap cukup serius hingga perlu dibawa ke forum paripurna.


Paripurna 2 Maret mendatang diprediksi menjadi momentum krusial bagi hubungan eksekutif dan legislatif di Aceh Singkil.

Close Tutup Iklan