Iklan

Selasa, 24 Februari 2026, 21.45.00 WIB
ACEH SINGKIL

Dari Sekda ke MPK, Jejak Dugaan Nepotisme Dibedah DPRK Aceh Singkil

Iklan

Undangan DPRK Aceh Singkil 

Aceh Singkil – Isu dugaan nepotisme yang membayangi lingkar kekuasaan di Aceh Singkil belum juga reda. Setelah penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah menuai sorotan, kini polemik merambah ke pelantikan pengurus Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK). 


Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil resmi menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membedah dugaan pelanggaran qanun dan konflik kepentingan dalam proses tersebut direncanakan berlangsung besok, Rabu (25/2/2026).


Adapun yang akan diundang diantaranya : ketua MPK lama periode 2023-2024 (Nasrin) kemudian turut diundang, Kepala sekretariat MPK, Inspektur inspektorat Aceh Singkil, Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil, Kabag Prokopim Setdakab Aceh Singkil, Kabag Kekayaan dan Aset BPKK.


Langkah DPRK ini tak muncul di ruang hampa. Sebelumnya, pemberitaan media menyoroti dugaan hubungan kekerabatan antara salah satu pengurus MPK, Damhuri, dengan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon.


Damhuri sempat disebut berdomisili di Medan, Sumatera Utara, dan berprofesi sebagai dosen di sana. Ia membantah tudingan itu.“Saya tinggal di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah. Ini KTP saya,” ujarnya kepada PENAACEH.


Namun isu tak berhenti pada soal domisili. Dugaan adanya hubungan darah dengan kepala daerah justru menjadi titik tekan kritik publik. Saat dikonfirmasi mengenai tudingan nepotisme, Damhuri hanya menjawab singkat, “Kalau soal itu, urusan intern lah.”


Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan: apakah proses pengangkatan telah sesuai mekanisme dan bebas konflik kepentingan?


Pola yang Disebut Berulang


Sorotan terhadap Bupati Oyon sebelumnya juga mencuat saat ia menunjuk Edy Widodo—yang disebut sebagai adik iparnya—sebagai Penjabat Sekda Aceh Singkil. Tak lama berselang, Hidayat Riadi Manik, anak kandungnya, dilantik sebagai Ketua KONI dan Ketua PMI Aceh Singkil.


Rangkaian kebijakan ini memunculkan persepsi di ruang publik tentang pola penempatan figur-figur dekat di posisi strategis. Kritik pun mengeras.


“Kalau ini terus terjadi, publik wajar mempertanyakan komitmen terhadap tata kelola yang sehat,” ujar Ahmad Fadil Lauser Melayu, Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil.


Di Aceh—yang memiliki kekhususan melalui qanun—persoalan ini bukan sekadar polemik jabatan. Ia menyentuh integritas tata kelola dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.


RDPU DPRK akan menjadi panggung pembuktian: apakah dugaan nepotisme hanya persepsi, atau ada pelanggaran prosedur yang harus dikoreksi?

Close Tutup Iklan