Iklan

Rabu, 25 Februari 2026, 14.26.00 WIB
ACEH SINGKIL

DPRK Aceh Singkil Didesak Naik ke Hak Angket Jika Jawaban Bupati ‘Normatif’

Iklan

DPRK Aceh Singkil 

Aceh Singkil – Rapat paripurna DPRK Aceh Singkil yang dijadwalkan pada 2 Maret 2026 dengan agenda hak interpelasi terhadap Bupati dinilai sebagai momentum krusial dalam dinamika pemerintahan di Kabupaten Aceh Singkil.


Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (SOMPAS) mendesak agar DPRK tidak berhenti pada tahapan interpelasi apabila jawaban yang disampaikan dalam forum tersebut tidak menjawab substansi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.


Inisiator SOMPAS, M. Yunus, menegaskan bahwa interpelasi bukan sekadar agenda formal, melainkan mekanisme konstitusional untuk menguji transparansi dan akuntabilitas kebijakan kepala daerah.


“Jika jawaban yang disampaikan hanya normatif dan tidak menyentuh pokok persoalan, DPRK harus berani melangkah ke hak angket. Itu hak konstitusional yang diatur dalam sistem pemerintahan daerah,” tegas M. Yunus, Rabu (25/2/2026).


Menurutnya, publik berhak mendapatkan penjelasan yang berbasis data, dokumen resmi, serta argumentasi yang dapat diuji secara terbuka. Ia menilai momentum 2 Maret akan menjadi ukuran keseriusan semua pihak dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.


“Interpelasi jangan dijadikan panggung retorika. Jika ada hal yang membutuhkan pendalaman lebih serius, hak angket adalah jalan yang sah. Jangan setengah hati menjalankan fungsi pengawasan.”


Aktivis mahasiswa juga mengingatkan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah terdapat tahapan lanjutan apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi pelanggaran berat terhadap aturan atau sumpah jabatan.


“Jika dalam prosesnya terbukti ada pelanggaran serius, maka mekanisme hukum yang tersedia harus ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan. Ini bukan soal menjatuhkan, ini soal menegakkan akuntabilitas.”


SOMPAS memastikan akan mengawal jalannya paripurna interpelasi secara kritis dan konstitusional. Mereka menegaskan bahwa tujuan gerakan ini adalah memastikan pemerintahan daerah berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.


Momentum 2 Maret 2026 kini menjadi titik penentu: apakah interpelasi akan menghasilkan kejelasan dan pembenahan, atau justru membuka ruang eskalasi politik yang lebih luas melalui hak angket.


“Rakyat menunggu keberanian dan keterbukaan, bukan sekadar penjelasan normatif,” tutup M. Yunus.

Close Tutup Iklan