Iklan

Selasa, 10 Februari 2026, 15.14.00 WIB
ACEH SINGKIL

19 Anggota Hadir, DPRK Aceh Singkil Resmi Gulirkan Interpelasi ke Bupati Oyon

Iklan

Paripurna Usulan Interpelasi Kepada Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, Selasa (10/2/2026).

Aceh Singkil - Rapat Paripurna DPRK Aceh Singkil terkait usulan hak interpelasi terhadap Bupati Safriadi Oyon resmi digelar, Selasa (10/2/2026). Sebanyak 19 anggota dewan tercatat hadir dalam sidang yang dinilai menjadi titik panas baru dinamika politik lokal.


Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, mengatakan paripurna tersebut memuat tiga agenda sekaligus, yakni pengusulan hak interpelasi, pembentukan panitia khusus (pansus) pengawasan jalannya pemerintahan dan pembangunan Aceh Singkil tahun 2025, serta rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bank Aceh.


“Agenda hari ini ada tiga. Paripurna usulan interpelasi yang juga menjawab tuntutan mahasiswa kemarin, pembentukan pansus pengawasan pemerintahan dan pembangunan 2025, dan RDP dengan Bank Aceh,” kata Amaliun kepada wartawan.


Resume Interpelasi Bongkar Sejumlah Isu


Dalam dokumen resume pengusul hak interpelasi tertanggal 9 Februari 2026, anggota DPRK menilai sejumlah kebijakan strategis pemerintah daerah perlu dimintai penjelasan langsung dari bupati karena berdampak luas terhadap masyarakat. Usulan tersebut mengacu pada Pasal 80 Peraturan DPRK Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRK.


Sedikitnya lima isu utama tercantum dalam resume, yakni penggunaan Bantuan Presiden sekitar Rp 4 miliar, program Sekolah Rakyat, persoalan Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Singkil, permasalahan ASN, serta mandeknya pembahasan APBK Tahun Anggaran 2026.


Pengusul meminta pimpinan DPRK menjadwalkan paripurna sebagai langkah resmi penggunaan hak interpelasi untuk meminta keterangan Bupati Safriadi Oyon terkait kebijakan-kebijakan tersebut.


Pengusung Ikut Dorong Interpelasi


Sebelumnya, DPRK Aceh Singkil menjadwalkan paripurna hak interpelasi usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar setelah aksi Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil. Langkah ini menyita perhatian publik karena fraksi pengusung bupati—Fraksi NasDem, dan dan Fraksi Sahabat—ikut berada di barisan pengusul.


Dukungan sedikitnya 16 anggota DPRK terhadap interpelasi dinilai sebagai sinyal adanya dinamika serius antara legislatif dan eksekutif. Mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 12 Tahun 2018, hak interpelasi merupakan mekanisme konstitusional DPRD untuk meminta keterangan kepala daerah terkait kebijakan strategis.


Jika interpelasi disetujui sebagai keputusan lembaga, pimpinan DPRK wajib memanggil Bupati Safriadi Oyon untuk memberikan penjelasan resmi dalam sidang. Publik kini menunggu sejauh mana langkah DPRK Aceh Singkil berlanjut, apakah berhenti di interpelasi atau meningkat ke tahapan pengawasan yang lebih keras.

Close Tutup Iklan