Iklan
![]() |
| Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon didampingi Plt Kadis Syari'at Islam Abdul Hanan |
Aceh Singkil – Penyaluran bantuan Presiden berupa kain sarung, mukenah, serta sajadah atau ambal gulung kepada pondok pesantren dan masjid terdampak banjir di Kabupaten Aceh Singkil baru dilakukan pada awal 2026. Padahal, pengadaan bantuan tersebut telah rampung pada akhir Tahun Anggaran 2025.
Bantuan yang disalurkan melalui Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Singkil itu meliputi 1.892 paket mukenah, 1.664 paket kain sarung, serta 75 paket sajadah atau ambal gulung, yang diperuntukkan bagi 18 pondok pesantren/dayah dan 15 masjid terdampak banjir pada akhir November 2025 lalu.
Plt Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Singkil, Abdul Hanan, menjelaskan bahwa secara administrasi, seluruh proses pengadaan bantuan telah selesai pada akhir Desember 2025 dengan total anggaran sekitar Rp 801 juta.
“Pengadaan sudah selesai pada 2025, barang sudah dibeli dan dipacking. Namun saat itu kondisi belum memungkinkan untuk penyaluran, ditambah persiapan Natal dan Tahun Baru,” ujar Abdul Hanan Minggu (25/1/2026).
*Menunggu Penyerahan Simbolis*
Abdul Hanan mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan sebenarnya direncanakan dilakukan pada awal Januari 2026. Namun pelaksanaannya kembali tertunda karena menyesuaikan agenda penyerahan bantuan secara simbolis oleh kepala daerah.
“Kita rencanakan awal Januari, tapi belum memungkinkan karena jadwal Bupati. Sekarang kami sudah turun ke lapangan untuk mendistribusikan bantuan,” katanya.
Kondisi tersebut membuat penyaluran bantuan Presiden ke pesantren dan masjid terdampak banjir baru terealisasi lebih dari satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
*Bupati Minta Tepat Sasaran*
Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pesantren Darul Hasanah Syekh Abdurrauf Singkil, Desa Kilangan, Kecamatan Singkil, meminta agar bantuan segera disalurkan dan tepat sasaran.
“Bantuan ini harus segera disalurkan ke pesantren dan masjid yang benar-benar terdampak agar jelas peruntukannya dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” kata Oyon.
Ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban para santri yang kehilangan perlengkapan ibadah akibat banjir.
*Bagaimana Aturannya?*
Dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah, penyaluran bantuan yang melewati tahun anggaran tidak serta-merta melanggar aturan, selama pengadaan dan pembayaran telah diselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya.
Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, belanja daerah dinyatakan sah apabila barang telah dibeli, dibayar, dan tercatat sebagai persediaan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berjalan.
Dengan demikian, penyaluran bantuan pada 2026 masih dimungkinkan secara regulasi. Namun, dalam konteks bantuan bencana, keterlambatan distribusi tetap menjadi catatan penting dalam tata kelola bantuan sosial, terutama jika dipengaruhi oleh agenda seremonial.

Tutup Iklan