Iklan
![]() |
| Talud Proyek Jalan di Wilayah SLB di Pulo Sarok kecamatan Singkil, Aceh Singkil. |
Aceh Singkil — Proyek pembangunan jalan lingkungan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh senilai Rp3,487 miliar di jalan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Desa Pulo Sarok kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil menjadi sorotan. Puluhan meter talud penahan jalan di Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, dilaporkan ambruk meski pekerjaan belum rampung sepenuhnya. Photo - photo dikirim masyakarat kepada PENAACEH.
Pantauan PENAACEH kemudian terjun ke lokasi, Selasa (6/1/2026), talud dengan panjang keseluruhan sekitar 130 meter dilaporkan mengalami kerusakan serius. Sedikitnya 45 meter talud ambruk di empat titik berbeda. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap kualitas konstruksi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Dari pengamatan visual di lapangan, struktur talud diduga memiliki pondasi dangkal dan hanya mengandalkan pasak kayu berukuran kecil sebagai penahan. Material tersebut dinilai tidak memadai untuk menahan tekanan tanah, terlebih di wilayah yang rawan genangan air dan terdampak banjir.
Hingga kini belum diketahui secara pasti kapan talud tersebut mulai roboh, apakah sebelum atau sesudah banjir besar yang melanda Aceh Singkil pada akhir November 2025. Pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas juga belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab ambruknya talud tersebut.
Ironisnya, di salah satu titik sepanjang kurang lebih 10 meter yang telah ambruk, terlihat adanya indikasi upaya perbaikan. Mal papan telah terpasang, namun hingga kini tidak terlihat aktivitas lanjutan di lapangan.
Masalah tak berhenti di situ. Pada sisi kiri badan jalan, talud sepanjang kurang lebih 500 meter dilaporkan belum rampung. Sekitar 100 meter lebih masih berupa timbunan batu dan belum dilapisi aspal. Di titik lain, tepatnya di ruas jalan samping Masjid Nurul Makmur, Desa Pulo Sarok, kondisi serupa juga terlihat—baru sebatas penimbunan batu urpil tanpa pengaspalan.
Dua titik pekerjaan tersebut merupakan bagian dari satu paket proyek yang sebelumnya. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Tamita Jaya Mandiri sebagai penyedia jasa konstruksi, dengan CV Zinko sebagai konsultan supervisi, di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemerintah Aceh.
Fakta di lapangan hampir dua bulan waktu kontrak berlalu tanpa progres signifikan, sebelum akhirnya dikebut menjelang akhir tahun anggaran.
Kondisi ini memperkuat dugaan pola kejar tayang demi serapan anggaran akhir tahun. Praktek semacam ini dinilai rawan mengorbankan mutu pekerjaan, spesifikasi teknis, serta keselamatan konstruksi.
Fungsi pengawasan rasanya layak dipertanyakan. Dengan waktu pelaksanaan yang sangat terbatas, peran konsultan supervisi terutama dalam memastikan kesesuaian progres, mutu pekerjaan, dan kepatuhan terhadap kontrak.
Jika keterlambatan pelaksanaan tetap diikuti dengan pembayaran penuh tanpa sanksi atau koreksi, proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Provinsi Aceh. Lebih jauh, kondisi tersebut dapat membuka celah persoalan hukum bagi pihak-pihak terkait.




Tutup Iklan