Iklan

Senin, 05 Januari 2026, 20.15.00 WIB
ACEH SINGKIL

KUA–PPAS 2026 Bermasalah, DPRK Aceh Singkil Minta Petunjuk Provinsi Rabu Lusa

Iklan

Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun 

Aceh Singkil — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil memastikan akan meminta petunjuk Pemerintah Provinsi Aceh terkait polemik Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-KUA PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang dinilai bermasalah secara prosedural.


Agenda konsultasi tersebut dijadwalkan berlangsung Rabu (7/1/2026) dengan tujuan Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) di Banda Aceh.


Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, mengatakan langkah meminta petunjuk ke tingkat provinsi diambil agar DPRK tidak keliru dalam melanjutkan tahapan pembahasan anggaran.


“Berdasarkan informasi dari Sekretariat Dewan, hari Rabu kami akan berkonsultasi ke BPKA Aceh untuk meminta petunjuk,” kata Amaliun saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).


Ia menegaskan, DPRK tidak ingin terburu-buru membahas dokumen anggaran yang diserahkan melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kami tidak ingin pembahasan ini menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.


Sementara itu, Plh Sekretaris DPRK Aceh Singkil, Yunus, membenarkan rencana konsultasi tersebut. Menurutnya, DPRK awalnya berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Setda Aceh, namun diarahkan langsung ke BPKA sebagai instansi teknis pengelola keuangan daerah.


“Setelah koordinasi, BPKA menyatakan siap menerima DPRK Aceh Singkil pada hari Rabu,” kata Yunus.


Yunus menyebut, rombongan yang akan berangkat terdiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRK.“Ada tiga pimpinan DPRK dan sekitar 15 anggota DPRK yang menyatakan siap berangkat,” ujarnya.


Sebelumnya, DPRK Aceh Singkil memutuskan menunda pembahasan R-KUA PPAS 2026 karena dokumen tersebut diserahkan oleh pihak eksekutif melewati jadwal yang telah ditentukan.

Meski dokumen telah diterima dan dibuka secara terbatas bersama pimpinan DPRK dan Badan Anggaran (Banggar), DPRK menilai keterlambatan tersebut sebagai persoalan serius dalam mekanisme penyusunan anggaran daerah.


Amaliun menyebut DPRK telah berulang kali mengingatkan pihak eksekutif agar R-KUA PPAS 2026 diserahkan tepat waktu. Namun hingga akhir tahun 2025, dokumen baru diterima tanpa disertai penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan.


Atas kondisi itu, DPRK sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan sebelum memperoleh kepastian dan petunjuk dari Pemerintah Provinsi Aceh, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


DPRK menilai keterlambatan R-KUA PPAS 2026 berpotensi mengganggu seluruh tahapan penyusunan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026, sehingga diperlukan kejelasan langkah sebelum proses anggaran dilanjutkan.

Close Tutup Iklan