Iklan
![]() |
| Ramli Boga, Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil |
Aceh Singkil – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRK Aceh Singkil mengungkap akar persoalan tersendatnya pembangunan Gedung Sekolah Rakyat (SR) di daerah tersebut. Fakta yang terungkap, status sertifikat lahan lokasi pembangunan hingga kini belum dialihkan menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga, menyampaikan bahwa tanah yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan Gedung SR masih tercatat atas nama Hidayat Riadi Manik dan belum berubah menjadi aset daerah.
“Ini menjadi salah satu penyebab utama mengapa pembangunan bersama dengan Subulussalam dan Nagan Raya tidak bisa berjalan,” kata Ramli Boga kepada wartawan usai RDP di DPRK Aceh Singkil, Selasa (27/1/2026).
Ramli menjelaskan, dari sisi administrasi pertanahan, pengurusan sertifikat bergantung pada luas lahan. Untuk lahan di atas 5 hektare menjadi kewenangan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Aceh, sementara di bawah 5 hektare menjadi ranah BPN Aceh Singkil.
“Rencananya, Kanwil akan melimpahkan ke BPN Aceh Singkil. Setelah itu, tanah akan dipecah menjadi dua sertifikat atas nama daerah. Namun proses ini tidak bisa instan,” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan Kepala BPN dalam RDP tersebut, proses peralihan nama sertifikat memerlukan waktu paling singkat sekitar empat bulan. Selain itu, tahapan administrasi juga mensyaratkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta kelengkapan dokumen lain, termasuk perubahan surat penunjukan lokasi yang sebelumnya berada di kawasan Islamic Center.
“Kalau empat bulan hanya untuk urusan administrasi, tentu ini menjadi pertanyaan besar apakah pembangunan fisiknya bisa terkejar,” tegas Ramli.
Komisi I DPRK juga menyoroti keterbatasan waktu pelaksanaan proyek. Pasalnya, kontraktor pelaksana PT Waskita hanya memiliki masa kontrak selama 400 hari.“Pertanyaannya, setelah administrasi selesai, apakah pengerjaan fisik bisa dikejar sampai akhir 2026,” kata Ramli.
Dalam RDP itu terungkap pula bahwa proyek pembangunan Gedung Sekolah Rakyat telah dimenangkan oleh PT Waskita melalui proses lelang di kementerian, dengan nilai total lebih dari Rp 700 miliar yang dialokasikan untuk tiga daerah, yakni Aceh Singkil, Subulussalam, dan Nagan Raya.
Namun, Aceh Singkil menjadi satu-satunya daerah yang masih terkendala persoalan lahan.“Subulussalam dan Nagan Raya kemungkinan sudah mulai pekerjaan, sementara Aceh Singkil masih bergelut dengan masalah sertifikat,” ujarnya.
Selain itu, RDP juga mengungkap penggunaan anggaran pembebasan lahan. Pada APBK 2025, Pemkab Aceh Singkil menganggarkan Rp 1,1 miliar untuk pembelian tanah. Fakta di lapangan, sebesar Rp 500 juta atau sekitar 25 persen telah dibayarkan sebagai panjar, meskipun penilaian KJPP belum dilakukan saat itu.
“KJPP dianggarkan sekitar Rp 200 juta, tetapi hingga akhir tahun belum dilaksanakan dan menjadi Silpa. Meski begitu, panjar Rp 500 juta sudah dibayarkan,” ungkap Ramli.
Total estimasi kebutuhan anggaran pembebasan lahan disebut mencapai sekitar Rp 2,1 miliar, dengan sisa pembayaran direncanakan melalui APBK 2026.
Terkait pembayaran panjar tanpa penilaian KJPP, Ramli menyebutkan pihak dinas pertanahan beralasan hal tersebut diperbolehkan berdasarkan estimasi awal.“Penjelasan mereka, pembayaran panjar itu boleh dilakukan berdasarkan estimasi. Tapi ini menurut mereka,” tegas Ramli.
Meski diwarnai berbagai persoalan, RDP Komisi I DPRK Aceh Singkil menyimpulkan bahwa proyek pembangunan Gedung Sekolah Rakyat tetap akan dilanjutkan. Namun, DPRK menilai kepastian administrasi dan waktu pelaksanaan menjadi kunci agar proyek tersebut tidak kembali tersendat.
“Proyek ini tetap direncanakan berjalan. Tinggal sekarang bagaimana memastikan seluruh administrasi beres dan pembangunan benar-benar bisa dikejar sesuai kontrak,” pungkasnya.

Tutup Iklan