Iklan
![]() |
| Mobil Dam Truk PT Delima Makmur, Aceh Singkil Nopol Pekan Baru diamankan Mapolres Aceh Singkil Usai Laka Maut. |
Aceh Singkil — Kepolisian memastikan penghentian penanganan pidana kasus kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Delima Makmur, Desa Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kasat Lantas Polres Aceh Singkil, Iptu Rerit Oktafiandi, menegaskan bahwa meski perkara tidak dilanjutkan ke proses pidana, barang bukti berupa truk pengangkut tandan buah segar (TBS) telah diamankan sejak hari pertama kejadian.
“Pada hari pertama kejadian, truk langsung diamankan dan dihadirkan di Mapolres Aceh Singkil. Barang bukti juga sudah diperiksa pascakecelakaan,” kata Rerit, Kamis (15/1/2026).
Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui berjenis Mitsubishi Colt Diesel, bernomor polisi BM 8876 TQ, berwarna kuning.
*Kasus Dihentikan Lewat Restorative Justice*
Kecelakaan maut itu terjadi pada Senin (6/1/2026) sekitar pukul 07.46 WIB di persimpangan jalan KNG–KET, melibatkan sepeda motor yang dikendarai LN (41) dengan truk operasional PT Delima Makmur. Korban sempat dilarikan ke Klinik KET sebelum akhirnya meninggal dunia.
Polisi menyatakan perkara tidak dilanjutkan karena telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), menyusul adanya kesepakatan damai antara pengemudi truk dan keluarga korban.
Rerit menjelaskan, dasar penerapan RJ merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026.“Dalam KUHAP yang baru, penyidik diberikan kewenangan untuk menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif. Mekanismenya diatur secara jelas dalam Pasal 79,” ujarnya.
Dalam pasal tersebut, lanjut Rerit, RJ dapat diterapkan dengan syarat adanya pemaafan dari korban atau keluarga, penggantian kerugian, serta kesepakatan yang dituangkan dalam surat perdamaian.
*Tak Dikecualikan untuk Kecelakaan Maut*
Menjawab kritik publik terkait korban meninggal dunia, Rerit menyebut bahwa Pasal 82 KUHAP mengatur pengecualian penerapan RJ, namun tidak mengecualikan perkara kecelakaan lalu lintas, baik yang menimbulkan kerugian materiil, luka, maupun meninggal dunia.
“Karena itu, surat kesepakatan damai bukan hanya faktor sosiologis, tetapi menjadi salah satu dasar hukum untuk menerapkan restorative justice,” tegasnya.
Ia menambahkan, penghentian perkara tersebut juga menandai perubahan pendekatan dalam sistem peradilan pidana nasional.“Penyelesaian perkara kini tidak semata-mata mengedepankan penghukuman badan atau pendekatan retributif, tetapi juga pemulihan dan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam KUHAP dan KUHP yang baru,” kata Rerit.
*Status Barang Bukti*
Terkait status truk, Rerit menjelaskan pengelolaan barang bukti mengacu pada Perkap Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri.
Barang bukti dapat dikembalikan kepada pemiliknya apabila tidak lagi diperlukan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau peradilan, termasuk melalui mekanisme pinjam pakai sesuai aturan.
Meski demikian, penghentian kasus kecelakaan maut ini tetap memunculkan perdebatan di ruang publik, terutama terkait penerapan restorative justice dalam perkara hilangnya nyawa dan prinsip hukum pidana sebagai kepentingan umum.

Tutup Iklan