Iklan

Kamis, 15 Januari 2026, 00.04.00 WIB
ACEH SINGKIL

Kecelakaan Maut di HGU PT Delima Makmur: Damai Keluarga, Proses Pidana ke Mana?

Iklan

Pihak PT Delima Makmur Memberikan Tali Asih Kepada Keluarga Korban (Istimewa).

Aceh Singkil — Kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Delima Makmur, Desa Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, pada Senin, 6 Januari 2026, masih menyisakan tanda tanya besar. Meski insiden yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor itu disebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, keputusan aparat kepolisian untuk tidak melanjutkan perkara ke proses pidana memicu perdebatan serius dari perspektif hukum.


Korban diketahui bernama Ibu LN (41), warga Desa Sintuban Makmur. Ia meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Klinik KET sekitar pukul 08.30 WIB. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.46 WIB di persimpangan jalan KNG–KET, melibatkan sepeda motor yang dikendarai korban dengan truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik PT Delima Makmur yang dikemudikan MI (27).


*Surat Perdamaian: Santunan Rp15 Juta dan Janji Tak Menuntut*


Berdasarkan Surat Pernyataan Perdamaian tertanggal 7 Januari 2026, pengemudi truk dan keluarga korban sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Dalam surat tersebut disebutkan beberapa poin utama, yakni kedua belah pihak saling memaafkan dan menganggap peristiwa sebagai musibah tanpa unsur kesengajaan, pihak pengemudi memberikan santunan tali asih sebesar Rp15 juta kepada keluarga korban, kedua belah pihak sepakat tidak saling menuntut, baik secara materiil maupun nonmateriil,keluarga korban berjanji tidak akan menempuh jalur hukum di kemudian hari, Kesepakatan dibuat tanpa paksaan dan ditandatangani di hadapan saksi-saksi.


Surat perdamaian tersebut juga disebut telah disampaikan kepada Satlantas Polres Aceh Singkil sebagai dasar penyelesaian perkara.


*Pernyataan PT Delima Makmur: “Kami Anggap Perkara Telah Selesai”*


Pihak PT Delima Makmur menyatakan bahwa perusahaan menganggap perkara tersebut telah selesai. Seorang perwakilan perusahaan yang enggan disebutkan namanya menegaskan kecelakaan tersebut murni ketidaksengajaan.


“Tidak ada unsur ugal-ugalan ataupun pelanggaran prosedur. Kecepatan kendaraan saat itu rendah karena truk dalam kondisi bermuatan,” ujarnya.

Ia juga menyebut perusahaan telah memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban, mulai dari proses duka, pemakaman, hingga pengurusan hak-hak korban.


“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Keluarga korban menerima kondisi ini dan peristiwa ini dinyatakan selesai,” tambahnya.


*Kasat Lantas: Diselesaikan Lewat Restorative Justice*


Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, SIK melalui Kasat Lantas Polres Aceh Singkil, Iptu Rerit Oktafiandi, membenarkan bahwa perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses pidana.

“Kami tidak meneruskan karena sudah diselesaikan secara restorative justice (RJ). Pada intinya, karena kedua belah pihak sepakat berdamai, maka perkara tidak kami lanjutkan,” ujar Rerit.


Ia menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan lex specialis yang penanganannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, Satlantas telah melakukan olah TKP, dan pada hari yang sama para pihak telah mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan.


Rerit juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini menggunakan KUHP baru, bukan KUHP lama.

“Kami tidak memberlakukan KUHP lama, tetapi KUHP yang baru, karena kejadiannya sudah masuk masa berlakunya undang-undang terbaru,” jelasnya.


*KUHP Baru Berlaku Sejak 2 Januari 2026*


Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, setelah melewati masa transisi selama tiga tahun.


Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian diatur dalam Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia tetap dapat dipidana, dengan ancaman pidana penjara atau pidana denda sesuai klasifikasi.


Meski demikian, penerapan restorative justice dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa masih menjadi ruang tafsir dan perdebatan, khususnya terkait kewajiban negara untuk tetap menegakkan hukum pidana demi kepentingan umum.


*Desa Korban Tak Dilibatkan*


Fakta lain yang mencuat, Pemerintah Desa Sintuban Makmur mengaku tidak dilibatkan dalam proses perdamaian. Kepala Desa Sintuban Makmur, Irwansyah, menyebut pihak desa hanya mengetahui informasi bahwa kasus telah damai, tanpa pernah diundang atau diberi penjelasan resmi.


Ujian Transparansi Penegakan Hukum

Keputusan kepolisian untuk menghentikan proses pidana dalam kecelakaan maut ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan konsistensi penegakan hukum di Aceh Singkil. 


*Publik mempertanyakan*


Apakah penerapan restorative justice dalam kecelakaan maut telah sesuai prinsip hukum pidana?


Apakah kendaraan operasional perusahaan telah diamankan dan diperiksa sebagai barang bukti?


Sejauh mana tanggung jawab perusahaan ditelaah dalam kecelakaan yang terjadi di area HGU dan jam kerja?


Satu hal yang tak terbantahkan, nyawa manusia tidak sekadar berhenti pada kata “damai”. Kepastian hukum dan keterbukaan informasi menjadi tuntutan agar keadilan tidak tenggelam di balik kesepakatan tertutup.

Close Tutup Iklan