Iklan

Jumat, 16 Januari 2026, 15.48.00 WIB
ACEH SINGKIL

Bau Menyengat dan Abu Hitam, Warga Aceh Singkil Adukan Pabrik PT Socfindo

Iklan

Rudiansyah warga Desa Tulaan Lapor ke DPRK Aceh Singkil Melalui Sekretariat Dewan 

Aceh Singkil – Dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik PT Socfindo Kebun Lae Butar di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menuai protes warga. Seorang warga Desa Tulaan, Rudi Hardiansyah, secara resmi melayangkan surat pengaduan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil.


Dalam surat tertanggal 15 Januari 2026, Rudi mengungkapkan bahwa abu hitam yang diduga berasal dari cerobong pabrik PT Socfindo telah mencemari permukiman warga. Abu tersebut disebut masuk ke dalam rumah, menempel di perabotan, kamar tidur, hingga lantai rumah warga.


“Bau menyengat dan abu hitam itu sudah sangat mengganggu. Bukan hanya di luar rumah, tapi sudah masuk ke kamar dan tempat tidur warga,” kata Rudi, Jumat (16/1/2026).


Menurut Rudi, kondisi tersebut tidak hanya membuat lingkungan kotor dan tidak terawat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan warga sekitar. Ia menyebut aktivitas pabrik berlangsung terus-menerus dan dirasakan langsung oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.


Selain persoalan pencemaran, Rudi juga menyoroti aspek legalitas keberadaan pabrik tersebut. Ia merujuk Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menyebut kawasan tersebut merupakan wilayah permukiman dan perkotaan, bukan zona industri.


“Kalau mengacu pada Qanun RTRW, seharusnya tidak boleh ada pabrik industri di lokasi itu. Tapi kenyataannya masih beroperasi. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.


Jika dugaan pencemaran itu terbukti, aktivitas pabrik PT Socfindo berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.


Lebih lanjut, Pasal 98 ayat (1) UU PPLH mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Sementara itu, jika pencemaran terjadi akibat kelalaian, Pasal 99 ayat (1) UU yang sama mengancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Tak hanya sanksi pidana, UU PPLH juga memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif. Dalam Pasal 76, sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha.


Melalui DPRK Aceh Singkil, Rudi mendesak agar instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, uji baku mutu udara, serta evaluasi terhadap izin lingkungan pabrik tersebut.


Sebagai penguat laporan, Rudi melampirkan sejumlah foto yang memperlihatkan cerobong pabrik dengan asap hitam pekat, abu yang menempel di tempat tidur dan perabot rumah, daun pisang yang menghitam, hingga telapak kaki warga yang menghitam setelah menginjak lantai rumah.


Rudi menyebutkan bahwa surat pengaduan tersebut telah diserahkan dan diterima langsung oleh Sekretaris DPRK Aceh Singkil. Surat itu juga ditembuskan ke berbagai pihak, antara lain Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Wali Nanggroe, DLH Provinsi Aceh, DPRA, Bupati Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, serta DLH Kabupaten Aceh Singkil.


“Kami meminta laporan ini tidak didiamkan. Harus ada tindakan tegas agar warga tidak terus menjadi korban pencemaran,” tegas Rudi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Socfindo Kebun Lae Butar belum memberikan keterangan meski telah diupayakan konfirmasi.

Close Tutup Iklan