Iklan

Sabtu, 31 Januari 2026, 14.56.00 WIB
ACEH SINGKIL

Kasus Pukat Trawl di Aceh Singkil: Terbukti Bersalah tapi Bebas, Ada Apa dengan Putusan Hakim?

Iklan

Kapal KM Bintang Jaya berukuran GT 30 , Pukat Trawl Ditangkap di Aceh Singkil, 10 Oktober 2025 lalu.

Aceh Singkil – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil dalam perkara dugaan penggunaan alat tangkap terlarang jenis pukat trawl memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Meski terdakwa Fransiskus Bakkara dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, majelis hakim justru menjatuhkan hukuman denda dan membebaskan terdakwa seketika usai sidang putusan, Jumat (30/1/2026).


Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan usaha perikanan dengan tidak mematuhi jalur penangkapan ikan. Namun, hukuman yang dijatuhkan hanya berupa pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 50 hari. Tidak ada perintah penahanan, dan terdakwa langsung dinyatakan bebas setelah vonis dibacakan.


Putusan ini sontak menimbulkan pertanyaan, terutama dari kalangan nelayan pesisir Aceh Singkil yang selama ini merasa terdampak langsung oleh praktik penangkapan ikan menggunakan alat tangkap merusak.


Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa 


Vonis hakim tersebut dinilai kontras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti 2 bulan penahanan. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan, mengingat perbuatannya dinilai berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan.


Selain itu, kapal yang dinakhodai terdakwa dinilai melanggar zona penangkapan ikan. Kapal KM Bintang Jaya berukuran GT 30 seharusnya hanya diperbolehkan beroperasi di atas 12 mil laut (Zona III), namun saat ditangkap justru berada di bawah batas tersebut.


Kronologi Penangkapan


Perkara ini bermula pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mengoperasikan KM Bintang Jaya GT 30 berwarna oranye di perairan Aceh Singkil, tepatnya pada koordinat N 01°058.644' E 098°6.289', atau sekitar 10,5 mil laut dari Pantai Pulau Panjang.


Kasus ini terungkap setelah nelayan setempat melaporkan dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang. Satpolairud Polres Aceh Singkil kemudian melakukan patroli dan menemukan kapal tersebut tengah beroperasi.


Saat didekati petugas, terdakwa yang bertindak sebagai nakhoda sempat berupaya melarikan diri dan memutus jaring yang digunakan. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan. Polisi kemudian mengamankan terdakwa bersama 11 orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya berasal dari Sibolga, Sumatera Utara.


Dari kapal tersebut, petugas menyita dua set jaring hela ikan berkantong, alat navigasi dan komunikasi, serta ikan hasil tangkapan sekitar 1,5 ton yang selanjutnya dilelang di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Anak Laut Singkil.


Alat Tangkap Dilarang di Zona Bawah 12 Mil


Fakta persidangan mengungkap bahwa alat yang digunakan terdakwa merupakan jaring hela ikan berkantong, yang pada prinsipnya bekerja seperti pukat trawl. Alat ini bersifat tidak selektif karena menjaring ikan hingga ukuran kecil dan anak ikan, sehingga berpotensi merusak dasar laut dan ekosistem perairan.


Berdasarkan ketentuan, alat tersebut hanya diperbolehkan beroperasi di Zona III atau di atas 12 mil laut, dan dilarang digunakan di Zona I maupun Zona II. Sementara dalam perkara ini, kapal terdakwa diketahui beroperasi di bawah Zona III.


Nelayan Bertanya-tanya


Putusan hakim ini menuai kekecewaan dari kalangan nelayan. Panglima Laut Gosong Telaga, Maswardin Daeli, mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tanpa penahanan.“Kenapa tidak ada penahanan? Padahal terdakwa terbukti bersalah. Putusan seperti ini tidak memberikan efek jera,” kata Maswardin. Sabtu (31/1/2026).


Menurutnya, kasus penangkapan ikan menggunakan alat tangkap merusak kerap terjadi di wilayah perairan Aceh Singkil, namun jarang berujung pada hukuman tegas. “Kalau hanya denda dan langsung bebas, lalu di mana keadilan bagi nelayan yang menjaga laut secara tradisional?” ujarnya.


Maswardin juga mengaku menjadi saksi dalam perkara tersebut. Ia menilai fakta di lapangan sudah sangat jelas, namun hasil putusan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.


“Tak ada efek jera bagi pelaku pengrusak laut. Ini yang membuat kami bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan putusan hakim?, kami sangat kecewa,” katanya.


Selain itu barang bukti kapal juga dikembalikan kepada pemilik,ini sangat konyol seharusnya kapal tersebut dirampas negara sebagai efek jera karena trawl tersebut sifatnya merusak karang termasuk sumber daya ikan.tegasnya.


Sorotan Publik


Selain soal pidana, majelis hakim juga memutuskan barang bukti kapal dan perlengkapan penangkapan ikan dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui terdakwa, sementara uang hasil lelang ikan dirampas untuk negara.

Putusan tersebut kini menjadi sorotan publik, khususnya komunitas nelayan pesisir Aceh Singkil.

Close Tutup Iklan