Iklan

Jumat, 30 Januari 2026, 16.43.00 WIB
ACEH SINGKIL

Dilantik di Aula Dinkes, 27 Keuchik dan 13 Imuem Mukim Aceh Singkil Resmi Menjabat

Iklan

Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon Lantik 27 Keuchik dan 13 Imuem Mukim se Aceh Singkil. Di Aula Dinkes. Jumat (30/1/2026).

Aceh Singkil – Sebanyak 27 keuchik dan 13 imuem mukim terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pikciksung) Tahun 2026 resmi menjabat setelah dilantik dan diambil sumpahnya secara serentak oleh Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula Kantor Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Jumat (30/1/2026).


Pelantikan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan DPRK Aceh Singkil, Sekretaris Daerah, para camat, tokoh adat, tokoh agama, serta undangan lainnya.


Dalam pidatonya, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon menegaskan bahwa jabatan keuchik dan imuem mukim merupakan amanah besar dari masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan integritas.“Ketika sumpah diucapkan, bukan hanya lisan yang bersaksi. Allah SWT mendengar, malaikat mencatat, dan rakyat menaruh harapan besar,” ujar Safriadi.


Ia mengingatkan bahwa jabatan tersebut bukan sekadar kedudukan atau kehormatan, melainkan bentuk pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, para pejabat yang dilantik diminta untuk selalu berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak menyalahgunakan kewenangan.


Safriadi juga menegaskan agar keuchik dan imuem mukim tidak main-main dalam pengelolaan dana kampung dan kewenangan mukim. Menurutnya, setiap anggaran dan keputusan yang diambil merupakan titipan yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat.


“Jangan pernah mengkhianati kepercayaan rakyat, jangan nodai jabatan dengan penyalahgunaan wewenang, dan jangan menganggap remeh hukum,” tegasnya.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aceh Singkil turut mengingatkan adanya Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Para keuchik diminta mempedomani aturan tersebut, termasuk delapan fokus dan delapan larangan penggunaan dana desa.


Safriadi menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil siap melakukan pembinaan dan pendampingan agar roda pemerintahan gampong dan mukim berjalan transparan, akuntabel, serta selaras dengan adat dan syariat.


Pelantikan ini sekaligus menandai dimulainya masa pengabdian para keuchik dan imuem mukim terpilih untuk memimpin gampong dan mukim masing-masing dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Singkil.

Close Tutup Iklan