Iklan

Jumat, 30 Januari 2026, 11.39.00 WIB
ACEH SINGKIL

Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Terdakwa Kasus Korupsi PT Pos Rimo Masuk Meja Hijau

Iklan

Sidang Pembacaan surat dakwaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).

Aceh Singkil – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo Tahun 2024 resmi masuk meja hijau. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).


Kajari Aceh Singkil Muhammad Junaidi SH MH melalui Kasi Intelejen, Raja Liola Gurusinga SH mengatakannya bahwa terdakwa inisial D didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo. 


Pembacaan surat dakwaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.063.537.000 atau lebih dari Rp 1 miliar.


Atas perbuatannya lanjut Raja Liola Gurusinga terdakwa didakwa secara berlapis. Pada dakwaan primair, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Sementara itu, pada dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) UU Tipikor. Adapun dakwaan lebih subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.


Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun, terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.


Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 4 Februari 2026, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.


Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, guna mencegah kerugian negara, menyelamatkan aset negara, serta memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan nasional.

Close Tutup Iklan