Iklan
![]() |
| Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon Salami Amran Saat Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Singkil Beberapa Waktu Lalu. (Ket Photo Zulkarnain Gaes) |
Aceh Singkil — Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil, Amran. Setelah lebih dari enam bulan menjabat, AMPAS menilai tidak ada capaian strategis yang signifikan dan meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Sekretaris Jenderal AMPAS, Budi Harjo, menyebut selama kepemimpinan Plt Amran, dunia pendidikan Aceh Singkil masih berkutat pada persoalan lama tanpa terobosan kebijakan yang jelas.
“Sudah lebih dari enam bulan menjabat, tetapi publik tidak pernah melihat prestasi nyata. Masalah pendidikan masih berulang, tidak ada inovasi dan tidak ada lompatan kebijakan. Ini mencerminkan kegagalan kepemimpinan,” ujar Budi, Jum'at (30/1/2026).
AMPAS menilai jabatan strategis seperti Kepala Dinas Pendidikan seharusnya diisi oleh figur yang fokus, berintegritas, serta mampu menghadirkan perubahan. Namun kondisi di lapangan justru menunjukkan stagnasi dan lemahnya arah kebijakan.
Selain soal kinerja, AMPAS juga menyinggung isu pribadi yang melekat pada sosok Plt Kadis Pendidikan dan berkembang di ruang publik. Meski bersifat isu, AMPAS menilai hal tersebut berdampak pada citra dan wibawa institusi pendidikan yang dipimpinnya.
“Ketika pejabat publik di sektor pendidikan dibayangi isu etik, dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan,” kata Budi.
Lebih lanjut, AMPAS mempertanyakan kejelasan status jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan yang dinilai telah melampaui batas waktu ideal. Mereka menyoroti belum adanya penjelasan terbuka terkait evaluasi kinerja maupun dasar perpanjangan jabatan.
AMPAS mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa jabatan Pelaksana Tugas bersifat sementara, dengan masa penugasan paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali, dengan catatan dilakukan evaluasi kinerja secara objektif.
“Yang bersangkutan sudah lebih dari enam bulan menjabat dan disebut-sebut pernah diperpanjang. Pertanyaannya, apakah sudah ada evaluasi resmi? Apakah saat ini ada SK baru atau tidak? Hal ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi publik,” tegasnya.
AMPAS menilai, tanpa evaluasi yang transparan, perpanjangan jabatan Plt berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Selain itu, AMPAS juga mengkritik minimnya transparansi program dan capaian Dinas Pendidikan selama dipimpin Plt. Hingga kini, menurut mereka, publik tidak pernah disuguhkan indikator keberhasilan yang jelas, sementara persoalan pendidikan terus berulang.
“Kami meminta Bupati Aceh Singkil segera melakukan evaluasi total terhadap Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidikan tidak boleh dikelola secara kompromistis dan tanpa akuntabilitas,” ujar Budi.
AMPAS berharap hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk pembenahan tata kelola pendidikan di Aceh Singkil, dengan menempatkan pejabat yang memiliki integritas, fokus kerja, dan rekam jejak bersih.
AMPAS menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong pengawasan publik yang lebih luas hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah.

Tutup Iklan