Iklan
![]() |
| DPRK Aceh Singkil |
Aceh Singkil – Keterlambatan penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026 membuka pertanyaan besar tentang wibawa dan fungsi pengawasan DPRK Aceh Singkil. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi dari pihak eksekutif terkait alasan keterlambatan dokumen anggaran tersebut.
Fakta yang terungkap, R-KUA–PPAS 2026 baru diserahkan pada 29 Desember 2025, jauh melampaui batas waktu yang diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah. Penyerahan di ujung tahun ini dinilai publik sebagai bentuk kelalaian serius eksekutif, sekaligus menampar kewibawaan lembaga legislatif daerah.
Ironisnya, meski keterlambatan tersebut menyangkut jantung tata kelola anggaran, DPRK Aceh Singkil belum juga secara tegas memanggil eksekutif atau bupati untuk meminta pertanggungjawaban terbuka. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa DPRK justru membiarkan pelanggaran prosedur terjadi tanpa konsekuensi politik yang jelas.
*Diserahkan Karena Desakan Publik*
Sejumlah kalangan menilai penyerahan KUA–PPAS 2026 di penghujung tahun bukan karena kepatuhan terhadap aturan, melainkan akibat desakan publik yang semakin keras. Situasi ini memperkuat anggapan bahwa proses penganggaran di Aceh Singkil berjalan tanpa perencanaan matang dan disiplin waktu.
Alih-alih langsung menjalankan fungsi pengawasan, DPRK Aceh Singkil justru memilih langkah konsultasi ke Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) dan Kementerian Dalam Negeri. Langkah tersebut dilakukan pada 7 Desember 2025, namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai hasil konsultasi tersebut.
*AMPAS: DPRK Kehilangan Marwah*
Sekretaris Jenderal Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Budi Harjo, melontarkan kritik keras. Menurutnya, keterlambatan KUA–PPAS bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi cerminan lemahnya tata kelola dan keberanian politik DPRK.
“Kalau dokumen sepenting KUA–PPAS diserahkan telat tanpa alasan dan DPRK hanya diam, maka wajar publik bertanya: di mana wibawa DPRK? Ini bukan soal teknis, ini soal marwah lembaga,” tegas Budi Harjo.
Ia menilai DPRK seharusnya segera memanggil eksekutif, bahkan bupati, untuk menjelaskan secara terbuka penyebab keterlambatan dan memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang dibiarkan.“Kalau DPRK tidak berani bersikap tegas, maka fungsi pengawasan hanya akan menjadi formalitas,” tambahnya.
DPRK Akui Keterlambatan di Luar Aturan
Sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun mengakui bahwa keterlambatan penyerahan R-KUA–PPAS 2026 merupakan persoalan serius. DPRK bahkan memilih menunda pembahasan dan meminta Sekretariat Dewan menyusun kronologis lengkap, termasuk surat teguran yang telah dilayangkan ke eksekutif.
Namun, pengakuan tersebut dinilai belum cukup tanpa langkah politik tegas dan keterbukaan kepada publik mengenai siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan ini.
*Taruhan Tata Kelola Anggaran*
Keterlambatan KUA–PPAS 2026 berpotensi mengganggu seluruh tahapan penyusunan APBK 2026, mulai dari pembahasan RAPBK hingga realisasi program pembangunan. Tanpa kepastian hukum dan disiplin anggaran, daerah berisiko terjebak dalam stagnasi pembangunan sejak awal tahun anggaran.
Publik Aceh Singkil kini menunggu satu hal sederhana namun krusial: Apakah DPRK akan bangkit menjaga wibawanya, atau membiarkan pelanggaran prosedur anggaran berlalu tanpa pertanggungjawaban.Dalam sistem demokrasi lokal, diam bukan pilihan—diam adalah sikap politik.

Tutup Iklan