Iklan
![]() |
| DPRK dan TAPK Aceh Singkil Bahas R-KUA-PPAS dan R-APBK 2026, Selasa (13/1/2026) |
Aceh Singkil – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) mulai membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (R-APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan awal anggaran tersebut digelar pada Selasa (13/1/2026), setelah sebelumnya DPRK Aceh Singkil melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Banda Aceh pada 7 Januari 2026.
Hasil konsultasi itu menyepakati tenggat waktu sekitar enam pekan bagi DPRK dan pemerintah daerah untuk menuntaskan seluruh proses pembahasan hingga persetujuan bersama APBK 2026 agar dapat ditetapkan menjadi Qanun Aceh Singkil.
Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, membenarkan bahwa pembahasan anggaran sudah mulai dilakukan sesuai agenda yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus).
“Benar, pembahasan sudah dimulai sejak kemarin setelah diagendakan Banmus,” kata Amaliun kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Meski pembahasan telah berjalan, DPRK belum menyampaikan target waktu penyelesaian R-KUA-PPAS maupun R-APBK 2026. Padahal, percepatan pengesahan anggaran dinilai penting agar belanja daerah tidak kembali terlambat dan dapat segera direalisasikan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.
Dalam tahapan ini, Banggar DPRK bersama TAPK membedah sejumlah komponen utama anggaran, mulai dari proyeksi pendapatan daerah, asumsi ekonomi makro, kebijakan umum anggaran, hingga penentuan prioritas dan plafon anggaran sementara tiap perangkat daerah.
Sesuai ketentuan Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah, KUA memuat arah kebijakan fiskal pemerintah daerah, sementara PPAS menjadi dasar penentuan prioritas program dan besaran anggaran yang akan dialokasikan pada APBK 2026.
Pembahasan kemudian berlanjut pada R-APBK 2026 yang mencakup struktur pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan, termasuk strategi penutupan defisit atau pemanfaatan surplus anggaran.
Namun, publik kini menanti kejelasan arah belanja daerah yang sedang dibahas tersebut. Apakah APBK 2026 benar-benar diarahkan untuk program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, atau justru lebih dominan untuk belanja birokrasi dan kepentingan elite.
Hingga berita ini diturunkan, dokumen rinci terkait program prioritas dan alokasi anggaran yang diusulkan pemerintah daerah belum dipublikasikan secara terbuka. Termasuk target capaian pembangunan tahun 2026 yang seharusnya selaras dengan visi dan misi Bupati Aceh Singkil sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2030.
Transparansi dan ketepatan waktu pembahasan APBK 2026 menjadi sorotan, mengingat anggaran daerah merupakan instrumen utama untuk memastikan pembangunan dan pelayanan publik di Aceh Singkil berjalan efektif dan tepat sasaran.

Tutup Iklan