Iklan

Rabu, 14 Januari 2026, 11.17.00 WIB
ACEH SINGKIL

Ucapan Bupati Aceh Singkil soal Plasma Sawit Disentil: FMPK-AS Nilai Omon-omon

Iklan

Dokumen: Photo mahasiswa, bupati dan ketua DPRK Aceh Singkil usai unjuk rasa di Kantor DPRK 8 Agustus 2025 lalu.


Aceh Singkil – Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) menyentil keras ucapan Bupati Aceh Singkil terkait janji penyelesaian kebun plasma sawit yang dinilai tak lebih dari omon-omon. Pasalnya, tenggat waktu tiga bulan yang pernah diumumkan secara terbuka telah berlalu tanpa satu pun langkah nyata yang bisa dirasakan masyarakat.

FMPK-AS mengingatkan, pada 8 Oktober 2025, Bupati Aceh Singkil bersama unsur Forkopimda secara resmi menyampaikan komitmen menyelesaikan kewajiban kebun plasma sawit 20 persen sebagaimana diamanatkan undang-undang. Bahkan, kala itu pemerintah daerah menjanjikan pembentukan tim terpadu untuk menertibkan dan mengawal realisasi plasma di seluruh perusahaan sawit.

Namun, hingga kini, janji tersebut dinilai berhenti di level ucapan. Tim terpadu tak kunjung dibentuk, data perusahaan tak pernah dibuka ke publik, dan tidak ada satu pun sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan sawit yang diduga mengabaikan kewajiban plasma.

Ketua FMPK-AS, M. Yunus, menegaskan bahwa kegagalan menepati tenggat waktu merupakan bukti lemahnya keberanian politik kepala daerah dalam menegakkan aturan.“Kalau hanya berani bicara di depan kamera, tapi tidak berani mengeksekusi kebijakan, itu bukan kepemimpinan. Ucapan soal plasma sawit hari ini terbukti omon-omon,” kata Yunus, Rabu (14/1/2026).

Menurut FMPK-AS, kewajiban kebun plasma bukan pilihan, melainkan perintah hukum. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas izin usaha. Ketentuan teknisnya juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

FMPK-AS menilai, ketika pemerintah daerah tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, maka yang terjadi adalah pembiaran sistematis. Perusahaan terus diuntungkan, sementara masyarakat sekitar perkebunan hanya menerima janji tanpa kepastian.

Padahal sebelumnya, Bupati Aceh Singkil sempat memanggil dan memberi peringatan keras kepada sejumlah perusahaan sawit di hadapan publik. Namun, langkah tersebut dinilai hanya bersifat simbolik dan berhenti sebagai konsumsi media.“Memanggil perusahaan tanpa sanksi itu sandiwara. Setelah sorotan hilang, keberanian ikut menghilang,” tegas Yunus.

Lebih jauh, FMPK-AS menilai pemerintah daerah terkesan kehilangan nyali saat berhadapan dengan korporasi. Tidak ada keterbukaan soal perusahaan mana yang patuh atau membangkang, tidak ada pelibatan masyarakat, dan tidak ada peta jalan penyelesaian yang jelas.

FMPK-AS mengingatkan, pembiaran berlarut atas persoalan plasma sawit berpotensi memperlebar konflik agraria, memperdalam ketimpangan ekonomi, serta memicu gejolak sosial di Aceh Singkil.

Atas kondisi tersebut, FMPK-AS mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk segera membuka data resmi realisasi plasma seluruh perusahaan sawit secara transparan, menjatuhkan sanksi administratif dan hukum kepada perusahaan yang melanggar kewajiban plasma, menghentikan praktik pencitraan dan membuktikan keberanian politik melalui tindakan nyata.

“Rakyat tidak butuh pidato dan ucapan manis. Rakyat butuh keadilan. Jika pemerintah terus diam, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang dibela—rakyat atau korporasi?” tutup Yunus.

Close Tutup Iklan