Iklan
![]() |
| Warga Kuta Batu, kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil Datangi Kantor Camat, Kamis (18/12/2025). |
Aceh Singkil – Sejumlah warga Desa Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil memprotes keputusan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kabupaten Aceh Singkil yang menetapkan pengulangan tahapan Pemilihan Keuchik (Pilchik) dari tahapan Penetapan calon Keuchik tahun 2025.
Warga menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan berita acara kesepakatan yang ditandatangani pada Minggu (16/12/2025) di Desa Kuta Batu. Kesepakatan itu dihadiri unsur pemerintah kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp), P2K Kampung, kecamatan, hingga P2K Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam berita acara tersebut disepakati bahwa tahapan Pilchiksung dilanjutkan pada proses yang belum dilaksanakan, dengan tetap menggunakan tiga calon keuchik yang sebelumnya telah ditetapkan oleh P2K Kampung Kuta Batu.
Namun, pada 17 Desember 2025, Bupati Aceh Singkil mengeluarkan surat keputusan pengambilalihan kewenangan P2K Desa Kuta Batu yang kemudian diserahkan kepada P2K Kecamatan Simpang Kanan. Selanjutnya, tahapan Pilchik justru dijadwalkan mulai dari penetapan calon keuchik.
Penjadwalan ulang tersebut semula ditetapkan pada 11 Desember 2025 dan kemudian diundur menjadi 18 Desember 2025. Hingga Kamis (18/12/2025) pukul 14.00 WIB, warga mengaku belum melihat adanya perkembangan tahapan Pilchik di tingkat kecamatan.
“Seharusnya tahapan dilanjutkan ke pencabutan nomor urut calon, karena penetapan calon sudah dilakukan oleh P2K Kampung Kuta Batu. Ini juga sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan ke kabupaten,” ujar Dediyanto Nasution, salah satu warga Kuta Batu.
Ia menyebutkan, pengulangan tahapan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Warga juga membandingkan dengan pelaksanaan Pilchik di Desa Penjahitan, Kecamatan Gunung Meriah, yang tetap melanjutkan tahapan meski diambil alih oleh kecamatan.
Saat ini, Dediyanto bersama puluhan warga mendatangi Kantor Camat Simpang Kanan untuk meminta penjelasan terkait keputusan tersebut. Warga berharap pemerintah kecamatan memberikan kejelasan agar pelaksanaan Pilchik berjalan sesuai ketentuan.

Tutup Iklan