Iklan
![]() |
| Muksin, Calon Keuchik Kampung Sianjo - anjo, usai mendatangi P2K di kantor Kampung Sianjo - sianjo. Jumat (19/12/2025). |
Aceh Singkil – Muksin, calon keuchik Kampung Sianjo-Anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, mendatangi kantor kampung setempat untuk mempertanyakan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang dinilainya janggal. Ia juga menduga Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) tidak bersikap netral menjelang hari pemungutan suara.
Muksin mengatakan, kecurigaan tersebut muncul setelah dirinya mengawasi langsung pembagian undangan pemilihan atau formulir C6 kepada pemilih. Dari hasil pengawasannya, ia menemukan sejumlah kejanggalan baik pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPTb.
“Hari ini saya awasi pembagian C6. Ternyata mulai dari DPT dan DPTb masih banyak kejanggalan. Padahal saat rapat antara dua kandidat dan P2K, kami sudah sepakat data yang digunakan adalah data resmi desa,” kata Muksin kepada PENAACEH, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa warga yang telah pindah domisili, meski baru satu hari, tidak lagi memiliki hak pilih. Namun, berdasarkan penelusurannya, sejumlah warga yang diketahui telah pindah masih tercantum dalam DPT.
Selain itu, Muksin juga menyoroti kinerja petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Menurutnya, proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang berbasis Kartu Keluarga (KK) bertujuan agar para calon dapat mengawasi apakah pemilih telah memenuhi syarat, seperti usia dan domisili.
“Kesepakatan kami saat itu jelas, supaya bisa dipastikan pemilih sudah cukup umur dan tidak pindah. Tapi kenyataannya, saat saya minta data, belum semua bisa dipenuhi dan masih alot,” ujarnya.
Padahal, kata dia, waktu pencoblosan sudah sangat dekat. Muksin menyebutkan masih terdapat sekitar 40 data pemilih yang belum jelas dari total sekitar 1.200 pemilih yang tercantum dalam DPT dan DPTb.
Tak hanya soal data pemilih, Muksin juga mengaku merasa diperlakukan tidak setara sebagai calon keuchik. Ia mencontohkan saat pelaksanaan tes baca Al-Qur’an beberapa pekan lalu di Masjid Nurul Makmur, Kecamatan Singkil.
“Saya tidak mendapat semacam surat atau pemberitahuan resmi dari P2K, sementara calon keuchik lain semuanya (Se Aceh Singkil) diberi. Dalam hati saya bertanya, ada apa dengan P2K kami ini,” katanya.
Meski demikian, Muksin mengaku tetap dapat mengikuti tes baca Al-Qur’an tersebut dengan berbagai upaya. Saat ditanya apakah perlakuan serupa juga dialami calon lain, ia mengaku tidak mengetahuinya.
Muksin juga menyesalkan tidak ditempelkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) di setiap dusun. Menurutnya, hal itu penting sebagai bentuk transparansi agar masyarakat dapat memastikan namanya telah masuk dalam daftar pemilih atau melaporkan jika terdapat kekeliruan.
Ia mengaku sempat menanyakan hal tersebut kepada P2K dan mendapat jawaban bahwa hal itu kemungkinan akibat kelalaian petugas di lapangan. P2K, kata dia, juga mengklaim telah menempelkan DPS dan memiliki dokumentasi foto.
“Saya jawab, itu bisa saja ditempel di kampung lain lalu difoto. Karena setahu saya di lapangan memang tidak ada ditempel,” tegas Muksin.
Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, Muksin menduga P2K Kampung Sianjo-Anjo tidak bekerja secara netral dan profesional. Ia berencana melaporkan hal ini kepada pemerintah di atasnya, yakni pihak kecamatan Gunung Meriah.
“Tujuan saya supaya P2K bekerja netral dan jujur. Agar apa pun hasilnya nanti bisa diterima semua pihak dan pemilihan ini benar-benar menghasilkan pemimpin yang baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua P2K Kampung Sianjo-Anjo, Saat Pohan, membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa P2K telah bekerja sesuai aturan dan bersikap netral.
“Maaf sebelumnya, kami dari P2K bekerja netral dan sesuai aturan. Data DPT telah disepakati kedua belah pihak dan ditandatangani. Dari DPT sementara 1.168 menjadi 1.161, ditambah DPTb sebanyak 22 suara,” kata Saat Pohan.
Ia juga menegaskan bahwa pemilih yang telah pindah domisili dan memiliki data pendukung tidak diberikan hak pilih. Namun, P2K tidak memberikan penjelasan rinci terkait sejumlah pertanyaan lanjutan yang diajukan PENAACEH, termasuk soal mekanisme verifikasi domisili, evaluasi kinerja pantarlih, serta transparansi penempelan DPS.
Sebagai informasi, pemungutan suara pemilihan keuchik serentak di Kabupaten Aceh Singkil dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 20 Desember 2025, dan diikuti oleh 26 kampung.

Tutup Iklan