Iklan

Jumat, 19 Desember 2025, 19.40.00 WIB
ACEH SINGKIL

Dua Pj Keuchik Aceh Singkil Dinilai Gagal, Pilchiksung Dua Kampung Diambil Alih Kecamatan

Iklan

Andri Sinaga, Pj Keuchik Penjahitan Saat Pelantikan (17/10/2024) lalu. (Istimewa).

Aceh Singkil – Kinerja dua Penjabat (Pj) Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil menuai sorotan publik setelah gagal menyukseskan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) serentak tahun 2025. Akibatnya, pelaksanaan Pilchiksung di dua kampung terpaksa diambil alih oleh pihak kecamatan.


Dua Pj Keuchik yang disorot tersebut masing-masing Andri Sinaga, Pj Keuchik Kampung Penjahitan, Kecamatan Gunung Meriah, serta Izwar Hanafi, Pj Keuchik Kampung Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan.


Sekretaris Jenderal Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Budi Harjo, menilai keduanya gagal menjalankan tugas utama sebagai Pj Keuchik, yakni memastikan seluruh tahapan Pilchiksung berjalan sesuai jadwal, aman, dan kondusif sebagaimana amanah dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Singkil.


“Keduanya gagal karena tidak mampu memastikan tahapan Pilchiksung berjalan sesuai jadwal dan kondusif. Ini tugas pokok Pj Keuchik,” kata Budi, Kamis (18/12/2025).


Kegagalan tersebut ditandai dengan tidak terlaksananya Pilchiksung serentak pada 20 Desember 2025 di Kampung Penjahitan dan Kampung Kuta Batu. Situasi yang dinilai tidak kondusif, lemahnya komunikasi, serta buruknya koordinasi di tingkat kampung membuat kewenangan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) diambil alih oleh pihak kecamatan.


Dengan demikian, dari total 28 kampung yang semula direncanakan mengikuti Pilchiksung serentak di Aceh Singkil, hanya 26 kampung yang dapat melaksanakan pemilihan sesuai jadwal.


Untuk Kampung Penjahitan, berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 100.3.1.5/342/2025, seluruh tahapan Pilchiksung resmi diambil alih oleh Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan Gunung Meriah. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 24 Desember 2025, dengan melibatkan unsur Forkopimcam dan aparatur yang dinilai netral.


Sementara itu, Kampung Kuta Batu juga mengalami hal serupa. Melalui Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 100.3.1.5/358/2025 tertanggal 17 Desember 2025, kewenangan P2K Kampung Kuta Batu dialihkan ke Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan Simpang Kanan. Pemungutan suara direncanakan pada 27 Desember 2025.


Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi di Kampung Kuta Batu hingga Kamis (18/12/2025) masih belum kondusif. Sejumlah warga bahkan mendatangi Kantor Camat Simpang Kanan untuk memprotes keputusan pengulangan tahapan Pilchiksung dari tahap penetapan calon keuchik.


Warga menilai keputusan tersebut bertentangan dengan berita acara kesepakatan yang sebelumnya telah ditandatangani bersama oleh unsur pemerintah kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp), P2K Kampung, pihak kecamatan, hingga P2K Kabupaten Aceh Singkil.


Dalam kesepakatan itu, tahapan Pilchiksung seharusnya dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan tetap menggunakan tiga calon keuchik yang telah ditetapkan. Namun, setelah pengambilalihan kewenangan oleh kecamatan, tahapan justru diulang dari penetapan calon.


“Seharusnya tahapan dilanjutkan ke pencabutan nomor urut. Penetapan calon sudah dilakukan dan itu sesuai rekomendasi yang disampaikan ke kabupaten,” ujar Dediyanto Nasution, warga Kampung Kuta Batu.


Hingga Kamis siang, warga mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait kelanjutan tahapan Pilchiksung di tingkat kecamatan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan kembali berubahnya jadwal pemilihan di Kampung Kuta Batu.


Menanggapi hal tersebut, Pj Keuchik Kampung Penjahitan Andri Sinaga menyatakan bahwa pengambilalihan kewenangan oleh kecamatan dilakukan sebagai langkah antisipatif agar kegagalan Pilchiksung tidak terulang, mengingat Kampung Penjahitan sebelumnya juga gagal melaksanakan Pilchiksung serentak pada tahun 2023.


“Untuk menjaga agar kegagalan tidak terulang dan sesuai tugas saya mensukseskan Pilchiksung, saya berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Dinas DPMK sehingga P2K kampung dialihkan ke P2K kecamatan,” ujarnya.


Ia menambahkan, pada tahun 2023 terdapat dua kampung yang juga diambil alih oleh kecamatan dan Pilchiksung berjalan lancar. Saat ini, tahapan di Kampung Penjahitan disebut telah masuk ke tahap penetapan dan pencabutan nomor urut calon.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pj Keuchik Kampung Kuta Batu Izwar Hanafi belum memberikan respons meski telah diupayakan konfirmasi.

Close Tutup Iklan