Iklan

Kamis, 18 Desember 2025, 13.59.00 WIB
ACEH SINGKIL

Tak Hanya Penjahitan, Kuta Batu Juga Gagal Pilchiksung Aceh Singkil 2025

Iklan

Ilustrasi 

Aceh Singkil – Tidak hanya Kampung Penjahitan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, yang dipastikan tidak mengikuti Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) serentak tahun 2025. Satu kampung lainnya, yakni Kampung Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan, juga dipastikan tidak ikut dalam agenda pemilihan serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Desember 2025.


Dari total 28 kampung yang semula direncanakan mengikuti Pilchiksung serentak di Aceh Singkil, hanya 26 kampung yang dapat melaksanakan pemilihan sesuai jadwal. Dua kampung lainnya, Penjahitan dan Kuta Batu, harus dikeluarkan dari agenda serentak akibat persoalan internal yang belum terselesaikan dan diduga sarat kepetingan.


Berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 100.3.1.5./358/2025 tentang pengambilalihan tugas dan pelimpahan wewenang panitia pemilihan keuchik Kampung Kuta Batu, tertanggal 17 Desember 2025, seluruh tahapan Pilchiksung di kampung tersebut diambil alih oleh Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan Simpang Kanan.


Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan Pilchiksung Kampung Kuta Batu selanjutnya dilaksanakan oleh panitia tingkat kecamatan dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta aparatur yang dinilai netral, sekaligus melanjutkan tahapan pemilihan yang belum dilaksanakan.


Akibat pengambilalihan kewenangan tersebut, Pilchiksung Kampung Kuta Batu dijadwalkan berlangsung secara khusus pada 27 Desember 2025, atau tujuh hari setelah pelaksanaan Pilchiksung serentak di kampung-kampung lainnya.


Sementara itu, tahapan dan pelaksanaan Pilchiksung di kampung lain di Kabupaten Aceh Singkil dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Close Tutup Iklan