Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
Aceh Singkil – Kampung Penjahitan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, dipastikan tidak mengikuti Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) serentak tahun 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Desember 2025.
Dari total 28 kampung yang direncanakan mengikuti Pilchiksung di Aceh Singkil, hanya 27 kampung yang dapat melaksanakan pemilihan secara serentak. Satu kampung lainnya, yakni Kampung Penjahitan, harus dikeluarkan dari agenda serentak akibat persoalan internal yang belum terselesaikan.
Penjabat Keuchik Penjahitan, Andri Sinaga, mengatakan kegagalan tersebut dipicu oleh situasi yang tidak kondusif serta belum tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pemilihan di tingkat kampung.
“Situasi di kampung sudah cukup panas dan tidak ditemukan titik temu, sehingga pemilihan tidak memungkinkan dilaksanakan oleh panitia kampung,” ujar Andri Sinaga, Senin (15/12/2025).
Berdasarkan berita acara rapat penyelesaian permasalahan yang digelar di Kantor Camat Gunung Meriah pada 8 Desember 2025, disepakati bahwa tugas dan kewenangan Panitia Pelaksana Pemilihan Keuchik (P2K) Kampung Penjahitan diambil alih oleh pihak kecamatan.
Keputusan tersebut kemudian diperkuat dengan Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 100.3.1.5/342/2025 tentang pengambilalihan tugas dan pelimpahan wewenang panitia pemilihan keuchik Kampung Penjahitan.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa seluruh tahapan Pilchiksung Kampung Penjahitan selanjutnya dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan Gunung Meriah dengan melibatkan unsur Forkopimcam dan aparatur yang dinilai netral.
Akibat pengambilalihan tersebut, Pilchiksung Kampung Penjahitan dijadwalkan berlangsung khusus pada 24 Desember 2025, atau empat hari setelah Pilchiksung serentak 20 Desember 2025.
Sementara itu, tahapan Pilchiksung di kampung lainnya di Aceh Singkil tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
.jpeg)
Tutup Iklan