Iklan

Senin, 29 Desember 2025, 16.54.00 WIB
ACEH SINGKIL

Wah Gawat, Ketua DPRK Aceh Singkil Akui Tak Pernah Terima Laporan Dana Bencana Presiden Rp4 Miliar

Iklan

Amaliun, Ketua DPRK Aceh Singkil 

Aceh Singkil — Tata kelola dana bantuan bencana Presiden Prabowo Subianto senilai Rp4 miliar di Kabupaten Aceh Singkil menjadi sorotan. DPRK Aceh Singkil mengaku tidak pernah menerima laporan resmi dari Pemerintah Kabupaten terkait perencanaan maupun realisasi penggunaan dana tersebut.


Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, menyebut pihak legislatif mengetahui adanya dana bantuan bencana Presiden itu bukan dari laporan pemerintah daerah, melainkan dari pemberitaan media.


“Mengetahui, tapi dari kabar media,” kata Amaliun saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025).


Ketika ditanya apakah Pemkab Aceh Singkil pernah menyampaikan laporan akhir atau rincian penggunaan anggaran yang disusun eksekutif sebelum dana tersebut dibelanjakan, Amaliun menegaskan hal itu tidak pernah dilakukan.“Tidak ada,” ujarnya.


*Masuk ke Kas Keuangan Daerah*


Dana bantuan bencana dari pemerintah pusat yang dikelola pemerintah daerah secara regulasi tetap masuk dalam ke rekening daerah. Meski dalam kondisi darurat kepala daerah diberikan diskresi untuk mempercepat penggunaan anggaran tanpa persetujuan awal DPRK, kewajiban transparansi dan pelaporan tetap melekat.


Dalam praktik tata kelola keuangan daerah, laporan penggunaan dana menjadi instrumen utama pengawasan, baik bagi DPRK maupun aparat pengawasan internal dan eksternal. Tidak adanya penyampaian laporan resmi ke DPRK memunculkan pertanyaan soal penatausahaan, mekanisme belanja, hingga pertanggungjawaban anggaran.


Risiko Tata Kelola dan Audit jika laporan penggunaan dana bantuan tidak disampaikan ke DPRK, kondisi ini berpotensi melemahkan fungsi pengawasan legislatif,menimbulkan celah maladministrasi,hingga menjadi risiko temuan audit, baik oleh APIP maupun BPK.


Terlebih, dana bencana merupakan anggaran yang penggunaannya harus tepat sasaran, cepat, namun tetap dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan.


*Pemkab Belum Beri Penjelasan*


Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan bencana Presiden Rp4 miliar tersebut kepada DPRK.


Catatan PENAACEH, bahwa SKPK yang merima 'Jatah' anggaran dari Rp4 Miliar itu antaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Rp1,7 Miliar, Dinas Syariat Islam Rp800 juta, Diskominfo Rp100 juta, Dinas Kesehatan Rp389 Juta, Dinsos Rp54 juta. Sementara SKPK lainnya belum diperoleh, sementara SKPK lainnya belum menerima informasi utuh.

Close Tutup Iklan