Iklan

Senin, 29 Desember 2025, 15.29.00 WIB
ACEH SINGKIL

Dokumen R-KUA PPAS 2026 Terlambat, DPRK Aceh Singkil Akan Konsultasi ke Provinsi dan Kemendagri

Iklan

DPRK Aceh Singkil Rapat di Ruangan Ketua Membahas Penyikapi Keterlambatan Penyerahan Dokumen R-KUA-PPAS 2026.

Aceh Singkil — Keterlambatan penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-KUA PPAS) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026 membuat DPRK Aceh Singkil mengambil sikap hati-hati. DPRK menyatakan belum akan melanjutkan pembahasan dan memilih berkonsultasi ke Pemerintah Aceh serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, mengatakan R-KUA PPAS 2026 telah diserahkan dan dibuka secara terbatas bersama pimpinan dewan dan Badan Anggaran (Banggar). Namun, keterlambatan penyerahan dokumen tersebut dinilai sebagai persoalan serius dalam mekanisme penganggaran.


“Dokumen ini memang sudah kami terima dan lihat sekilas. Tapi keterlambatan ini bukan persoalan sepele, karena sudah di luar koridor regulasi,” kata Amaliun disamping dua pimpinan lainnya (Wartono dan Darto) serta anggota DPRK lainnya di kantor DPRK Aceh Singkil, Senin (29/12/2025).


Menurut Amaliun, DPRK sebelumnya telah berulang kali mengingatkan pihak eksekutif agar R-KUA PPAS diserahkan sesuai jadwal. Namun hingga akhir tahun, dokumen baru diterima tanpa disertai penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan.


“Kami sudah menyurati dan menegur beberapa kali. Karena itu DPRK tidak ingin kemudian ikut menanggung risiko dari keterlambatan ini,” ujarnya.


Atas kondisi tersebut, DPRK Aceh Singkil sepakat untuk tidak pembahasan R-KUA PPAS 2026. DPRK memilih menempuh jalur konsultasi ke tingkat yang lebih tinggi guna memastikan langkah yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.


“Fraksi dan komisi sepakat, pembahasan tidak dilanjutkan dulu. Kami akan berkonsultasi ke Pemerintah Aceh dan Kemendagri, dan hasilnya nanti menjadi pegangan DPRK,” kata Amaliun.


Selain itu, DPRK juga meminta Sekretariat Dewan menyusun kronologis lengkap keterlambatan penyerahan R-KUA PPAS 2026, termasuk seluruh surat dan teguran yang telah disampaikan kepada pihak eksekutif.


“Ini penting agar publik mengetahui bahwa DPRK sudah menjalankan fungsi dan kewenangannya. Keterlambatan ini perlu dijelaskan secara utuh,” ujarnya.


Hingga dokumen R-KUA PPAS 2026 diterima di Sekretariat DPRK, Amaliun menyebut belum ada penjelasan resmi dari pihak eksekutif terkait penyebab keterlambatan tersebut.“Dokumen hanya diantar ke Sekretariat Dewan. Sampai sekarang belum ada jawaban dari eksekutif,” katanya.


DPRK menilai keterlambatan R-KUA PPAS berpotensi berdampak pada seluruh tahapan penyusunan APBK 2026 Aceh Singkil. Karena itu, DPRK menegaskan perlu ada kejelasan dan kepastian hukum sebelum pembahasan anggaran dilanjutkan.

Close Tutup Iklan