Iklan

Senin, 29 Desember 2025, 15.24.00 WIB
ACEH SINGKIL

Usai Disorot AMPAS, Pemkab Aceh Singkil Langsung Serahkan Dokumen R-KUA-PPAS 2026

Iklan

Tanda Terima Penyerahan Dokumen R-KUA-PPAS 2026 Aceh Singkil, Tertanggal (29/12/2025).

Aceh Singkil — Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akhirnya menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Aceh Singkil. Penyerahan itu dilakukan sehari setelah adanya sorotan dari Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS).


Dokumen KUA–PPAS tersebut diserahkan ke Sekretariat DPRK Aceh Singkil pada Senin, 29 Desember 2025, menjelang berakhirnya tahun anggaran.

Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, membenarkan telah menerima dokumen tersebut.“Ya benar, sudah diserahkan dan sudah kami terima,” kata Amaliun kepada PENAACEH, Senin (29/12/2025).


Sebelumnya, AMPAS menyoroti lambannya penyerahan dokumen anggaran serta menilai DPRK Aceh Singkil tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan. AMPAS bahkan menyebut fungsi representasi rakyat di lembaga legislatif daerah tersebut berada dalam kondisi “mati suri”.


Sekretaris Jenderal AMPAS, Budi Harjo, mendesak Ketua DPRK dan Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait keterlambatan tersebut.


Menurut AMPAS, sikap diam pejabat daerah justru memunculkan kecurigaan adanya relasi politik yang tidak sehat antara eksekutif dan legislatif.

“Kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, jelaskan ke publik. Jangan biarkan kecurigaan ini tumbuh karena pembiaran,” ujar Budi.


AMPAS menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan KUA–PPAS 2026. Mereka menegaskan siap menggalang tekanan publik jika DPRK Aceh Singkil dinilai kembali pasif dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran.


“Rakyat membutuhkan wakil yang berani, tegas, dan berpihak pada kepentingan publik,” tutup Budi.

Close Tutup Iklan