Iklan

Minggu, 28 Desember 2025, 20.47.00 WIB
ACEH SINGKIL

Pelaku Penganiayaan di Aceh Singkil Diamankan, Kapolres: Motifnya Cemburu

Iklan

YH, Pelaku diamankan Polisi, Di Kapolsek Gunung Meriah.

Aceh Singkil — Polisi mengamankan pelaku dugaan penganiayaan bersenjata tajam di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Aksi kekerasan tersebut dipicu motif cemburu, lantaran pelaku tidak terima korban menjalin kedekatan dengan mantan istri pelaku.


Peristiwa penganiayaan itu diketahui terjadi pada Minggu, (28/12/2025), saat korban SAB dibawa warga ke Polsek Gunung Meriah sekitar pukul 05.00 WIB dalam kondisi bersimbah darah. Korban diduga diserang menggunakan senjata tajam saat berada di tempat tinggalnya.


Tidak lama kejadian Korban kemudian dilarikan ke RSUD Aceh Singkil untuk mendapatkan penanganan medis dan dilakukan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.


Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Gunung Meriah bersama Satreskrim Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan intensif.Polisi mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, serta memeriksa sejumlah saksi.


Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial YH, yang diketahui melarikan diri usai kejadian. Tim gabungan kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya memperoleh informasi dari masyarakat terkait lokasi persembunyian pelaku.


Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah warga di Desa Pandan Sari, Kecamatan Gunung Meriah. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang, ketika korban dalam kondisi tertidur.


Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, SIK, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan motif pelaku.

“Motifnya karena pelaku cemburu terhadap korban, sebab korban dekat dengan mantan istri pelaku,” ujar AKBP Joko Triyono.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Meriah dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Close Tutup Iklan