Iklan
![]() |
| Karikatur, Photo Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon Salaman dengan Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun. |
Aceh Singkil — Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) melontarkan kritik keras terhadap kinerja DPRK Aceh Singkil yang dinilai gagal total menjalankan fungsi pengawasan. Lembaga legislatif daerah itu disebut dalam kondisi lumpuh, bisu, dan kehilangan daya tawar politik di hadapan kekuasaan eksekutif.
Sekretaris Jenderal AMPAS, Budi Harjo, menegaskan bahwa sebelum muncul dugaan adanya relasi tidak sehat antara pimpinan DPRK dan Bupati, kondisi DPRK Aceh Singkil memang sudah menunjukkan gejala mandulnya fungsi pengawasan.
“Faktanya, hampir seluruh persoalan serius di Aceh Singkil berlalu tanpa sikap tegas DPRK. Dugaan penyimpangan anggaran, proyek infrastruktur bermasalah, penanganan bencana yang tidak transparan, hingga krisis pelayanan publik, semuanya dibiarkan mengambang,” kata Budi Harjo, Kamis (28/12/2025).
Menurut AMPAS, DPRK yang seharusnya menjadi wakil suara rakyat justru terlihat tunduk dan tidak berdaya. Pemanggilan terhadap eksekutif nyaris tidak terdengar, rapat evaluasi tidak menghasilkan sikap politik, dan rekomendasi DPRK tidak pernah menjadi tekanan nyata.
“Kalau DPRK tidak berani memanggil, menginterogasi, dan menekan eksekutif, lalu untuk apa lembaga ini ada? DPRK hari ini lebih pantas disebut stempel kebijakan, bukan pengawas,” tegasnya.
Situasi tersebut, lanjut Budi, semakin menguatkan dugaan adanya aroma kongkalikong antara Ketua DPRK Aceh Singkil dan Bupati. Relasi yang semestinya dibangun dalam prinsip check and balance justru dinilai berubah menjadi hubungan saling mengamankan kepentingan kekuasaan.
“Ketika persoalan publik terus muncul tapi DPRK memilih diam, wajar jika publik mencurigai adanya kongkalikong di tingkat pimpinan. Ini bukan lagi soal lemah, tapi soal kemauan politik,” ujar Budi Harjo.
AMPAS menilai mandulnya fungsi DPRK sangat berbahaya bagi demokrasi lokal. Ketika lembaga pengawasan tidak bekerja, maka ruang penyalahgunaan kewenangan terbuka lebar, sementara rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Fungsi legislasi hanya formalitas, fungsi pengawasan sekadar wacana, dan fungsi representasi rakyat mati suri. Ini mencederai amanah rakyat Aceh Singkil,” katanya.
AMPAS mendesak Ketua DPRK dan Bupati Aceh Singkil untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna menjawab kecurigaan yang berkembang. Sikap diam dinilai justru memperkuat dugaan adanya relasi politik yang tidak sehat.
“Kalau tidak ada yang ditutup-tutupi, jelaskan ke publik. Jangan biarkan kecurigaan ini tumbuh karena pembiaran,” tegas Budi.
Ke depan, AMPAS menyatakan akan terus mengawal persoalan ini. Jika DPRK Aceh Singkil tetap bersikap pasif dan kompromistis, AMPAS siap menggalang tekanan publik dan menempuh langkah lanjutan demi menyelamatkan kepentingan rakyat.
“Rakyat tidak membutuhkan DPRK yang mandul dan takut pada kekuasaan. Rakyat membutuhkan wakil yang berani, tegas, dan berpihak,” tutup Budi Harjo.
*Respon Ketua DPRK Aceh Singkil*
Menanggapi kritik yang disampaikan AMPAS, Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, kepada PENAACEH menyampaikan bahwa saat ini fokus utama pimpinan dan seluruh anggota DPRK adalah penyelesaian APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026.
Menurut Amaliun, hingga kini pihak eksekutif belum menyerahkan revisi dokumen KUA–PPAS, meskipun DPRK telah beberapa kali melayangkan surat resmi sebagai bentuk dorongan percepatan pembahasan anggaran.
“Kami sudah menyurati pihak eksekutif beberapa kali. Sampai hari ini, revisi dokumen KUA–PPAS APBK 2026 belum juga diserahkan,” ujar Amaliun.
Ia menegaskan, DPRK Aceh Singkil tetap akan menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga legislatif sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tentu pimpinan dan anggota DPRK akan mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan dan fungsi kami sebagai lembaga legislatif,” tegasnya.
Terkait isu bencana banjir yang terjadi sebelumnya, Amaliun menyebut hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan DPRK dalam menentukan sikap dan prioritas kerja. Ia mengingatkan bahwa masa tanggap darurat bencana banjir tahap kedua di Aceh Singkil baru saja berakhir pada 26 Desember 2025.
Sementara mengenai persoalan-persoalan lain yang disorot publik, Amaliun menyampaikan bahwa pimpinan DPRK akan terlebih dahulu menggelar rapat internal bersama fraksi dan komisi untuk membahas serta menetapkan skala prioritas tindak lanjut.“Pimpinan dewan akan melakukan rapat internal dengan fraksi dan komisi guna membahas hal-hal yang menjadi prioritas,” pungkasnya.

Tutup Iklan