Iklan
![]() |
| Antrean Panjang di SPBU Lipat Kajang, kecamatan Simpang Kanan , Aceh Singkil |
Aceh Singkil – Pemilik SPBU Lipat Kajang, Hj. Endang Mastuti, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa pihaknya melarang wartawan melakukan peliputan di tengah antrean BBM yang memanjang. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Hj. Endang, seluruh aktivitas di SPBU Lipat Kajang selama ini berada di bawah pengawasan intensif Kapolsek dan jajaran anggota kepolisian selama 24 jam. Dengan pengawasan tersebut, ia memastikan bahwa pihak SPBU selalu terbuka dan tidak pernah bermaksud membatasi ruang kerja media.
“Ada kesalahpahaman karena yang bersangkutan berada terlalu dekat dengan area pompa. Kami juga tidak menerima konfirmasi sebelumnya, sehingga informasi yang beredar tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujarnya dengan nada menenangkan.
*Pasokan BBM Terbatas, Tidak Ada Unsur Penimbunan*
Menanggapi tudingan terkait dugaan penimbunan BBM, Hj. Endang menjelaskan bahwa SPBU Lipat Kajang setiap harinya hanya menerima pasokan 8 ton Pertalite dan 8 ton Biosolar. Jumlah tersebut sering kali tidak mencukupi tingginya kebutuhan masyarakat yang mengantre sejak pagi.
“Dengan pasokan harian yang terbatas, tentu sulit memenuhi seluruh permintaan masyarakat. Jadi tidak benar jika ada anggapan bahwa kami melakukan penimbunan,” jelasnya.
*Manajer SPBU Tidak Melarang Liputan, Hanya Mengimbau Soal Area Berbahaya*
Hj. Endang juga memberikan penjelasan terkait sikap IW, manajer SPBU, yang disebut tidak kooperatif dalam pemberitaan sebelumnya. Menurutnya, IW tidak menolak kehadiran wartawan, melainkan hanya memberikan imbauan agar menjauh dari dispenser demi keselamatan bersama.
“Tujuannya semata-mata untuk keamanan. Kami sangat menghargai tugas teman-teman media, dan tidak pernah ada niat membatasi peliputan,” kata Hj. Endang.
*Pembatasan Pembelian untuk Pemerataan Layanan*
Seiring meningkatnya antrean, SPBU menetapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM agar lebih banyak masyarakat bisa terlayani. Untuk kendaraan roda dua, batas pembelian yang sebelumnya Rp50 ribu diturunkan menjadi Rp20 ribu pada Jumat (5/12) setelah salat Jumat.
Hj. Endang menambahkan bahwa antrean panjang di SPBU di wilayah jalan Nasional Dairi–Medan seperti di Sidikalang dan Merek. Kendaraan pengangkut BBM menuju Aceh Singkil kerap terhambat selama berjam-jam sehingga menyebabkan keterlambatan distribusi.

Tutup Iklan