Iklan

Sabtu, 06 Desember 2025, 14.58.00 WIB
ACEH SINGKIL

HIMAPAS Angkat Suara: Penimbun BBM Harus Ditangkap, Kapolda Aceh Jangan Diam

Iklan

Antrean Panjang di SPBU Rimo di kecamatan Gunung Meriah 

Aceh Singkil – Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (HIMAPAS) kembali menggemakan suara kritis terhadap penegakan hukum di daerah dengan mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh,Irjen Pol Marzuki Ali Basyah untuk segera menindak tegas para pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga marak terjadi di Kabupaten Aceh Singkil. Desakan ini mencuat di tengah kondisi masyarakat yang masih dililit penderitaan akibat banjir besar yang melanda sejumlah kecamatan selama beberapa pekan terakhir.

*Banjir Belum Usai, Warga Dihantam Krisis Energi*

Bencana banjir yang menghantam Aceh Singkil telah melumpuhkan aktivitas ribuan warga. Beberapa wilayah seperti Singkil, Gunung Meriah, Danau Paris, dan Suro masih menyisakan genangan air dan lumpur, menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar. Meski curah hujan mulai menurun dan jalur transportasi perlahan bisa dilalui, pemulihan ekonomi warga jauh dari kata tuntas.

Dalam kondisi kritis tersebut, HIMAPAS menilai pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya hadir memberi rasa aman, bukan justru membiarkan problem baru muncul: kelangkaan BBM yang semakin parah. Di SPBU resmi, antrean panjang terjadi hampir setiap hari, bahkan pembatasan pembelian diterapkan karena pasokan yang tidak stabil. Sebaliknya, BBM eceran justru mudah ditemui di pasar-pasar tradisional maupun pinggir jalan dengan harga yang melambung gila-gilaan.

“Situasi ini sangat tidak masuk akal. Ketika masyarakat kesulitan memperoleh BBM untuk kebutuhan mendesak seperti transportasi, evakuasi, dan operasional usaha kecil, BBM justru beredar luas di tangan pedagang eceran dengan harga selangit,” ujar Ketua Umum HIMAPAS dalam pernyataannya resminya , Safriadi Pohan. Sabtu (6/12/2025).

*Dugaan Penimbunan Kuat, HIMAPAS Minta Polisi Bergerak Cepat*

HIMAPAS menilai bahwa kondisi tersebut merupakan indikasi kuat adanya praktik penimbunan dan permainan stok oleh oknum tertentu. Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa distribusi resmi dari Pertamina sebenarnya sudah berjalan, dan akses jalan menuju Aceh Singkil sudah normal di beberapa titik.

“Alasan distribusi terhambat tidak bisa diterima lagi. Jalan sudah dapat dilalui, namun kelangkaan masih terjadi. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada pihak-pihak yang bermain di balik kelangkaan ini,” tegas HIMAPAS.

Organisasi itu menuntut Kapolda Aceh memberikan perhatian ekstra terhadap Aceh Singkil, mengingat dampak sosial dari kelangkaan BBM sangat luas, mulai dari terganggunya kebutuhan dasar warga hingga potensi memicu instabilitas di daerah.

HIMAPAS meminta Kapolda untuk mengerahkan personel Polda Aceh dan Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri jejak distribusi, memeriksa SPBU, dan memantau peredaran di tingkat pengecer. Bila ditemukan bukti penimbunan atau penahanan stok, HIMAPAS mendesak agar aparat langsung melakukan penggerebekan dan penegakan hukum.

*UU Migas Sudah Jelas: Penimbun Harus Diproses Pidana*

Dalam pernyataannya, HIMAPAS menegaskan bahwa tindakan penimbunan BBM bukan hanya perbuatan tidak bermoral, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum berat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58, telah dengan tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menahan distribusi atau melakukan kegiatan penyimpanan tanpa izin.

“Ancaman hukumannya bukan main-main—mulai dari hukuman penjara hingga denda ratusan juta rupiah. Negara tidak boleh kalah dari para spekulan, apalagi saat rakyat sedang tertimpa musibah,” tegas HIMAPAS.

Selain berdampak hukum, HIMAPAS menilai praktik penimbunan merupakan bentuk eksploitasi terhadap penderitaan masyarakat. Harga BBM eceran yang dilaporkan mencapai dua hingga tiga kali lipat dari harga resmi sangat membebani warga yang sedang dalam masa pemulihan pascabencana.

*Seruan HIMAPAS: Penegakan Hukum Bukan Sekadar Formalitas*

HIMAPAS menekankan bahwa penegakan hukum atas persoalan BBM ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat keamanan dan pemerintah.
Close Tutup Iklan