Iklan
![]() |
| Himbauan Forkopimda Terkait Larangan Merayakan Tahun Baru. |
Aceh Singkil — Euforia malam pergantian Tahun Baru 2026 dipastikan tak akan terlihat di Kabupaten Aceh Singkil. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat secara resmi mengeluarkan Seruan Bersama yang melarang seluruh bentuk perayaan Tahun Baru Masehi 1 Januari 2026.
Larangan tersebut tertuang dalam surat resmi Forkopimda Aceh Singkil tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani unsur pimpinan daerah mulai dari Bupati Aceh Singkil, Ketua DPRK, Kapolres, Dandim 0109, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah, hingga Ketua MPU Aceh Singkil.
Dalam seruan itu, Forkopimda menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan menggelar aktivitas perayaan tahun baru, baik di tempat terbuka maupun tertutup. Sejumlah kegiatan yang secara tegas dilarang antara lain pesta kembang api, mercon atau petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan, perjudian, hingga konsumsi minuman keras.
Forkopimda menilai aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi mengganggu ketertiban umum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Tak hanya menyasar masyarakat, imbauan juga ditujukan kepada para pedagang, pemilik restoran, kafe, dan tempat hiburan agar tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru, termasuk dengan menyediakan atribut atau barang pendukung perayaan.
“Demi terciptanya ketenangan dan ketertiban di masyarakat, seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa pada malam pergantian tahun juga dilarang,” demikian salah satu poin dalam seruan tersebut.
Forkopimda menyebut kebijakan ini sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan umat beragama di Aceh Singkil. Masyarakat diimbau mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif dan reflektif.
Untuk memastikan seruan tersebut berjalan efektif, TNI, Polri, Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah (WH) akan melakukan patroli gabungan selama malam pergantian tahun baru 2026. Patroli ini bertujuan mencegah pelanggaran hukum serta memastikan situasi tetap kondusif.
Forkopimda menegaskan seruan bersama ini wajib dipatuhi dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam menyikapi pergantian Tahun Baru Masehi 2026 di Kabupaten Aceh Singkil.

Tutup Iklan