Iklan

Kamis, 25 Desember 2025, 12.44.00 WIB
ACEH SINGKIL

Diskominfo Aceh Singkil Juga Kecipratan Dana Bencana Probowo Rp100 Juta, Beli Dua Unit Starlink

Iklan

Starlink 

Aceh Singkil — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Aceh Singkil tercatat menerima alokasi Rp 100 juta dari dana bantuan bencana Presiden Prabowo Subianto. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan dua unit layanan internet satelit Starlink Premium.


Plt Kepala Diskominfo Aceh Singkil, Endhy Putra, membenarkan adanya alokasi tersebut.“Benar, Diskominfo menerima Rp 100 juta. Dana itu digunakan untuk membeli dua unit Starlink Premium,” kata Endhy kepada PENAACEH, Kamis (25/12/2025).


Menurut Endhy, perangkat Starlink tersebut telah dibeli dan saat ini masih dalam proses pengiriman menuju Aceh Singkil. Namun, hingga kini Diskominfo belum dapat memastikan lokasi penempatan maupun skema pemanfaatan perangkat tersebut.“Untuk penempatannya nanti masih akan dibahas,” ujarnya.


*Bagian dari Dana Bencana Rp 4 Miliar*


Pengadaan Starlink oleh Diskominfo merupakan bagian dari dana bantuan bencana sebesar Rp 4 miliar yang dikucurkan Presiden Prabowo Subianto untuk penanganan dampak banjir dan longsor di Aceh Singkil.


Sebelumnya, dua organisasi Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten (SKPK) lain juga telah dipastikan menerima dana serupa, yakni:Dinas Pendidikan sebesar Rp 1,7 miliar, Dinas Syariat Islam sebesar Rp 800 juta.Dengan demikian, total alokasi dana yang sejauh ini telah teridentifikasi mencapai Rp 2,5 miliar lebih. Sementara itu, pemerintah daerah belum mempublikasikan secara lengkap daftar SKPK penerima lainnya beserta rincian peruntukannya.


*Pertanyaan Soal Urgensi*


Pengadaan layanan internet satelit tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait kondisi jaringan komunikasi pascabanjir di Aceh Singkil yang dilaporkan telah berangsur pulih.


Hingga berita ini diturunkan, Diskominfo belum memberikan penjelasan detail mengenai urgensi penggunaan Starlink dalam konteks penanganan bencana, termasuk apakah perangkat tersebut akan difokuskan untuk daerah terdampak yang masih mengalami keterbatasan akses komunikasi.


Secara regulasi, penggunaan dana bantuan bencana dan Belanja Tidak Terduga (BTT) diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan anggaran penanganan keadaan darurat.


Dalam aturan tersebut, dana bencana diarahkan untuk penanganan darurat,pemulihan layanan dasar masyarakat terdampak,serta kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda dan berkaitan langsung dengan bencana.Penggunaan dana di luar kebutuhan tersebut diwajibkan memiliki dasar perencanaan, urgensi yang jelas, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.


*Dorongan Transparansi*


Sejumlah pihak mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil termasuk Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) untuk menyampaikan secara terbuka keseluruhan skema penyaluran dana bantuan bencana, termasuk daftar SKPK penerima, dasar kebutuhan, serta mekanisme pengawasan.


Langkah transparansi dinilai penting agar dana bantuan pemerintah pusat dapat benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Close Tutup Iklan