Iklan

Kamis, 25 Desember 2025, 17.27.00 WIB
ACEH SINGKIL

Nyaris Dua Bulan “Diam”, Proyek APBA 2025 Rp3,4 M di Aceh Singkil Baru Bergerak

Iklan

Proyek APBA 2025 di Pulo Sarok kecamatan Singkil Baru Dikerjakan, Rabu (24/12/2025) (PENAACEH)

Aceh Singkil — Proyek APBA 2025 di Kabupaten Aceh Singkil menjadi sorotan publik. Pekerjaan pembangunan jalan lingkungan kawasan permukiman yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh senilai Rp3,487 miliar terpantau baru mulai dikerjakan menjelang tutup tahun anggaran.


Pantauan PENAACEH Rabu (24/12/2025) di Simpang Masjid Nurul Makmur, Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, menunjukkan alat berat baru mulai bekerja pada 24 Desember 2025. Padahal, berdasarkan papan informasi proyek, kontrak pekerjaan telah dimulai sejak 8 November 2025 dan dijadwalkan selesai 31 Desember 2025.


Proyek ini dilaksanakan oleh CV Tamita Jaya Mandiri sebagai penyedia jasa konstruksi, dengan CV Zinko sebagai konsultan supervisi, di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemerintah Aceh.

Papan Informasi Proyek


*Nyaris Dua Bulan Tanpa Aktivitas*


Fakta di lapangan menunjukkan hampir dua bulan masa kontrak berlalu tanpa pekerjaan signifikan, sementara pengerjaan fisik baru dikebut kurang dari dua pekan sebelum 31 Desember 2025.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius terkait pola kejar tayang, yang dinilai rawan mengorbankan kualitas, spesifikasi teknis, dan keselamatan konstruksi.


*Pengawasan Dipertanyakan*


Sorotan tidak hanya tertuju pada pelaksana proyek, tetapi juga pada fungsi pengawasan. Dengan waktu pelaksanaan yang sangat terbatas di akhir tahun, peran konsultan supervisi dipertanyakan, terutama dalam memastikan : Kesesuaian progres dengan kontrak, mutu pekerjaan di lapangan, kepatuhan terhadap jadwal pelaksanaan, jika pengawasan tidak berjalan optimal, maka potensi pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi kontrak semakin besar.


*Berpotensi Rugikan Daerah*


Pengerjaan proyek bernilai miliaran rupiah secara terburu-buru dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah Provinsi Aceh. Jalan lingkungan yang dibangun dikhawatirkan cepat mengalami kerusakan, sementara anggaran tetap terserap penuh.


Selain itu, keterlambatan memulai pekerjaan tanpa penjelasan resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak. Jika tetap dilakukan pembayaran tanpa sanksi atau koreksi, kondisi ini berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah hukum.


Dana Otsus Aceh hendaknya tidak kembali menjadi korban lemahnya perencanaan dan pengawasan proyek, serta tidak sekadar dijadikan ajang serapan anggaran di akhir tahun.

Close Tutup Iklan