Iklan
![]() |
| Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon Meninjau Pembangunan Jembatan Darurat di Desa Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil. (Istimewa) |
Aceh Singkil — Dana bantuan bencana sebesar Rp4 miliar yang dikucurkan Presiden Prabowo Subianto ke Kabupaten Aceh Singkil menjadi sorotan tajam publik. Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan dana tersebut sebagai ajang “bancakan” anggaran dan wajib patuh penuh terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.
Sekretaris Jenderal AMPAS, Budi Harjo, menegaskan bahwa dana bantuan bencana bukan dana fleksibel yang bisa dibagi sesuka hati, melainkan anggaran negara yang penggunaannya telah diikat secara ketat oleh regulasi pemerintah pusat.
“Dana ini bukan dana bebas kelola. SE Mendagri sudah jelas mengatur. Kalau tidak transparan dan tidak dibuka ke publik, itu bukan sekadar soal etika, tapi soal kepatuhan hukum,” ujar Budi, Selasa (23/12/2025).
Dalam SE Menteri Dalam Negeri tentang penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan pemerintah daerah pada daerah bencana, ditegaskan sejumlah ketentuan krusial. Bantuan pemerintah pusat wajib digunakan langsung untuk penanganan bencana, mencakup tahapan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Penggunaan dana di luar konteks tersebut dinyatakan tidak dibenarkan.SE tersebut juga mengatur bahwa penggunaan dana harus ditetapkan melalui keputusan kepala daerah dan dialokasikan secara tertib melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) atau pergeseran anggaran dalam APBD sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih jauh, kepala daerah bertanggung jawab penuh atas transparansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan, baik kepada pemerintah pusat maupun kepada masyarakat. Pengawasan internal dan eksternal juga diwajibkan, termasuk oleh Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna mencegah penyalahgunaan dan potensi kerugian negara.
Sorotan AMPAS menguat lantaran hingga kini sejumlah warga terdampak bencana di Aceh Singkil masih mengeluhkan minimnya bantuan logistik, lambannya perbaikan infrastruktur rusak, serta belum terlihat pemulihan ekonomi yang signifikan.
“Kalau dana sudah turun, tapi keluhan warga masih sama, maka yang patut dipertanyakan bukan masyarakatnya, melainkan tata kelola anggarannya,” tegas Budi.
AMPAS juga mengungkap adanya informasi yang beredar terkait pembagian plot anggaran ke sejumlah instansi daerah, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp1,7 miliar, Dinas Syariat Islam Rp800 juta, Dinas Lingkungan Hidup Rp350 juta, Dinas Pangan Rp70 juta, serta beberapa dinas lain seperti Dinas Kesehatan, PUPR, BPBD, dan Dinas Sosial.
Namun, AMPAS menegaskan informasi tersebut belum disertai data resmi dan rinci. “Ini baru sebatas informasi yang belum akurat. Sampai sekarang kami belum menerima penjelasan resmi, termasuk apakah anggaran itu sudah direalisasikan atau belum. Seharusnya Pemkab membuka data secara terbuka,” ujarnya.
AMPAS mengingatkan bahwa Presiden Prabowo telah secara tegas menginstruksikan tidak boleh ada korupsi, manipulasi, maupun penyelewengan dana bantuan bencana. Karena itu, AMPAS mendesak Pemkab Aceh Singkil segera membuka rincian penggunaan dana Rp4 miliar kepada publik, mulai dari alokasi per instansi, item belanja, hingga progres realisasi di lapangan.
Selain itu, DPRK Aceh Singkil diminta tidak diam dan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. AMPAS juga mendorong aparat penegak hukum, Inspektorat, serta BPK untuk melakukan pengawasan dan audit sejak dini sesuai mandat SE Mendagri.
“SE Mendagri sudah menjadi pagar hukum. Jika pagar ini dilompati, maka konsekuensinya jelas. Dana bencana bukan ruang gelap yang bisa dimainkan,” pungkas Budi.
AMPAS menegaskan akan terus mengawal penggunaan dana bantuan bencana tersebut hingga benar-benar dirasakan oleh masyarakat terdampak dan digunakan sepenuhnya sesuai aturan.

Tutup Iklan